Selasa 19 Maret 2019, Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Kesehatan , Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur, Materia Medica Batu dan Tenaga Ahli melaksanakan kunjungan kerja ke BBTKLPP Yogyakarta dalam rangka sharing informasi/mencari informasi terhadap Raperda Usul Prakarsa Komisi E (Kesra) tentang perlindungan terhadap Obat Tradisional khususnya terkait pola pengawasan obat herbal yang bebas diperjualbelikan di masyarakat.
Rombongan disambut oleh Kepala Balai Dr. Irene, MKM beserta pejabat struktural BBTKLPP Yogyakarta di Aula Lantai III. Dalam sambutannya Kepala Balai menyampaikan selamat datang dan berterimakasih mendapat kehormatan dikunjungi oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Kepala Balai juga menyampaikan profil BBTKLPP Yogyakarta, tugas pokok dan fungsi serta prestasi yang telah diperoleh BBTKLPP Yogayakarta.
Sambutan dari Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur diwakili oleh Bp. Sulidaim, Spd. Selaku Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur. Kunjungan kerja ini untuk penguatan dalam pembahasan raperda karena saat ini banyak masyarakat yang beralih ke herbal. Untuk itu perlu mencari pelengkap informasi untuk penguatan perda dan cara edukasi ke pengusaha herbal.
Kepala BBTKLPP YK. Dr. Irene, MKM sangat menyarankan untuk berkunjung ke Kemenkes yaitu di Farmalkes, Yankemas, BPOM dan Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) karena mereka yang langsung mengawal serta mengawal tentang obat tradisional. Karena di BBTKLPP Yogyakarta lebih kedampak lingkungannya saja.