Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta bersama AIHSP (Australia Indonesia Health Security Partnership ) menyelenggarakan Lokakarya Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, bertempat di Hotel Grand Rohan, Banguntapan Bantul Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Hal ini untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Koordinator PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 400.5.2/1387/SJ tentang Pencegahan dan Pengendalian terhadap Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Daerah. Pembentukan tim koordinasi ini melibatkan berbagai sektor terkait, antara lain Dinas Kesehatan D.I Yogyakarta, Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan D.I Yogyakarta, BBTKL PP Yogyakarta, KKP Yogyakarta, Badan Penanggulangan Bencana Daerah D.I. Yogyakata, Balai Besar Veteriner Wates dan lain-lain. Pada pertemun lokakarya ini, BBTKLPP Yogyakarta diwakili oleh dr. Nur Subagyo H.S., M.P.H. dan Suharsa,S,ST.
Lokakarya diawali sambutan dari Lea Suganda selaku Manager Area AIHSP (Australia Indonesia Health Security Partnership). Dalam paparannya, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara yang rentan terhadap zoonosis baik emerging maupun reemerging. Hal ini memerlukan tindakan yang komprehensip untuk mengatasi ancaman terjadinya KLB. Dalam implementasi program ketahanan kesehatan, AIHSP telah membuat proyek percontohan di Kabupaten Gunungkidul dan Kulon progo.
Sambutan berikutnya oleh drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes, (Kepala Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta) mewakili Sekda D.I Yogyakarta, sekaligus membuka pelaksanaan lokakarya. Dalam kata sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan D.I. Yogyakarta, memaparkan permasalahan zoonosis yang ada di D.I. Yogyakarta. Menghadapi situasi tersebut diperlukan tim yang tangguh terkoordinasi, kolaboratif dan lintas sektor. Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di D.I. Yogyakarta akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Agenda lokakarya selanjutnya diisi pemaparan dari Timja Zoonosis, Tulus Riyanto via Zoom, dengan materi : Urgensi dan Dasar Regulasi Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di D.I. Yogyakarta. Pemateri kedua oleh Setyarini Hestu Lestari, S.K.M., M.Kes. (PAEI Yogyakarta), memaparkan tentang Regulasi Terkait Pengendalian Zoonosis di D.I Yogyakarta. Di dalam draft Keputusan Gubernur D.I Yogyakarta, Tentang Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru D.I Yogyakarta, akan dibentuk 5 pokja yang disesuaikan dengan tupoksi masing-masing sektor. Kelima pokja tersebut adalah :
1. Pokja Surveilans Terpadu dan Surveilans Berbasis Masyarakat,
2. Pokja Komunikasi Risiko dan Pemberdayaan Masyarakat,
3. Pokja Kerjasama lintas sektor (Pentahelix),
4. Pokja Penguatan Kapasitas dan Jaringan Laboratorium (Kesehatan Manusia dan Hewan),
5. Pokja Pengawasan Lalu Lintas Hewan.
Berdasarkan draft lampiran Keputusan Gubernur tersebut, BBTKLPP Yogyakarta menjadi anggota tim pelaksana. Substansi SE adalah anggota Pokja Surveilans Terpadu dan Surveilans Berbasis Masyarakat, sementara Substansi PTL adalah anggota Pokja Penguatan Kapasitas dan Jaringan Laboratorium.