Krom heksavalen (VI) merupakan jenis kromium yang memiliki efek toksik bagi organisme. Paparan Cr (VI) bersifat karsinogenik dan bisa menyebabkan kanker paru. Persyaratan kandungan Cr (VI) dalam air yang diperbolehkan diatur antara lain untuk persyaratan air bersih, air minum, air limbah dan air badan air oleh PPRI, Permen LH, Permenkes dan Perda.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian laboratorium maka BBTKLPP Yogyakarta melakukan kegiatan pengembangan metode uji Cr (VI) dalam air. Pengujian Cr (VI) selain dengan alat spektrofotometer sesuai metode APHA 2012 section 3500 Cr-B dan SNI 6989.71 : 2009, juga bisa menggunakan AAS sesuai SNI 6989.53 : 2010 sehingga bisa mendeteksi Cr (VI) dalam kadar yang lebih rendah.
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut pada tanggal 22 Maret 2018 Tim BBTKLPP Yogyakarta yang terdiri dari 3 orang melakukan pengambilan contoh uji di PT Tonggak Ampuh Kabupaten Sleman. Contoh uji yang diambil berupa 1 limbah cair, 2 air badan air dan 1 air bersih. Setelah sampai di laboratorium, sampel akan diperiksa dan sebagai bahan pendukung pelaksanaan verifikasi metode uji Cr (VI). Diharapkan hasil pengambilan contoh uji tersebut dapat membantu diperolehnya data statistik pengembangan metode uji yang nantinya dapat disimpulkan kemampuan laboratorium BBTKLPP Yogyakarta dalam hal uji Cr (VI) dalam air.