Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) menyelenggarakan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP) lingkup Kantor Pusat dan UPT Labkesmas T.A. 2024. Pertemuan dilaksanakan pada tanggal 26 – 28 Maret 2024 bertempat di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat. Peserta pertemuan berasal dari satker di unit utama dan UPT di lingkungan Ditjen Kesmas. Balai Besar Labkesmas Yogyakarta hadir sebagai peserta aktif pada pertemuan ini.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Ditjen Kesmas, dr. Niken Wastu Palupi, M.K.M., menyampaikan arahan dan harapan dari pertemuan ini. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa SOP penting untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan. Dalam menjalankan tugas sebagai instansi pemerintah, Ditjen Kesmas beserta jajarannya harus memiliki acuan yang terstandar, antara lain berupa SOP AP, yang merupakan standar dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. SOP AP menjadi penting untuk menghindari kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Penyusunan SOP AP harus diselaraskan dengan peta proses bisnis yang berlaku, sehingga membutuhkan kesepahaman dari setiap langkah yang akan dilakukan mulai dari level pimpinan sampai pelaksana. Menutup arahannya, Sesditjen berharap agar SOP yang disusun dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing dalam organisasi.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan beberapa materi, yang dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab. Narasumber dari Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memaparkan materi dengan topik "Kebijakan dan Strategi Penyusunan SOP AP tingkat K/L Tahun 2024". Pemaparan berikutnya dengan topik “Identifikasi dan cara Penyusunan AP tingkat Kantor Pusat dan UPT Labkesmas Tahun 2024” disampaikan oleh narasumber dari Kepala Biro OSDM Kemenkes. Sesi pemaparan terakhir disampaikan oleh Kasubag Adum lingkup Ditjen Kesmas dan Ketua Tim Kerja Setditjen Kesmas.
Setelah mengikuti seluruh sesi tersebut di atas, selanjutnya peserta dibagi atas kelompok Balai Besar, Balai, Loka, dan unit utama, kemudian berdiskusi untuk menyusun SOP AP sesuai proses bisnis pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2097/2023 tentang Peta Proses Pengelolaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Hasil diskusi kemudian dipaparkan oleh masing-masing kelompok disertai tanya jawab dari peserta lain.
Dalam pertemuan ini, peserta bersepakat menindaklanjuti pertemuan dengan melanjutkan penyusunan seluruh SOP AP di satuan kerja masing-masing, dengan memperhatikan proses bisnis yang berlaku sebagai acuan, dengan tata cara penyusunan yang berpedoman kepada peraturan yang berlaku
Dengan berakhir sesi ini, maka berakhirlah seluruh rangkaian pertemuan.
SOP AP yang baik penting disusun oleh semua, tidak hanya sebagai dokumen semata, dan yang lebih penting diimplementasikan dalam bekerja