Pertemuan Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan

Pertemuan Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan

  • By
  • 2018-12-11 08:20:55
  • 78

Dalam rangka memberikan informasi kesehatan bagi masyarakat di lingkungan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dan stakeholder terkait kekarantinaan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta menyelenggarakan pertemuan Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU Nomor 2 tentang Karantina Udara.


Pertemuan dihadiri oleh perwakilan Angkasa Pura, Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kantor Imigrasi, BBTKLPP Yogyakarta, Dinkes DIY, Dinkes Kabupaten Sleman, Garuda Indonesia, Citylink, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Sriwijaya Air, NAM Air, Express Air, Indonesia Air Asia, Silk Air, Gapura Angkasa, Kokapura Asia, PT JAS, PT Pratita Titian Nusantara, dan Angkasa Pura Hotel.


Acara dibuka oleh Kepala KKP Yogyakarta, Bapak Agus Syah Fiqhi Haerullah, S.K.M., M.K.M.. Dalam sambutan pembukaan, beliau menyampaikan bahwa UU No. 6 Tahun 2018 adalah UU terbaru mengenai kekarantinaan kesehatan dan harus diikuti oleh peraturan pemerintah untuk operasional. Undang-undang ini penting mengingat lingkungan bandara memiliki kaitan dengan pintu masuk negara dan merupakan wilayah buffer.


Terkait karantina kesehatan, di Kabupaten Sleman sudah memiliki dokumen rencana kontigensi bila terjadi KKM. Rencana kontigensi juga akan disusun di Kabupaten Kulon Progo mengingat kedepan bandara internasional akan dipindah ke wilayah Kabupaten Kulon Progo. Acara dilanjutkan dengan paparan mengenai Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan oleh Kepala KKP Yogyakarta dan paparan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan oleh Kepala Seksi Karantina Kesehatan Pelabuhan/Bandara, Direktorat SKK, Bapak dr. Sahril Firmansyah.


Karantina kesehatan adalah upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang potensi menimbulkan KKM. Dalam penyelenggaraan karantina kesehatan di pintu masuk dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan yang sebelumnya akan dilatih terlebih dahulu. Undang-undang ini masih memerlukan penjabaran dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri.


Pada pertemuan ini, BBTKLPP Yogyakarta yang diwakili Kepala Bidang Surveilans Epidemilogi, Bapak Sayekti Udi Utama, S.K.M., M.Kes. menyampaikan bahwa terkait karantina yang selama ini sangat mendapatkan perhatian adalah penyakit-penyakit yang berasal dari luar negeri seperti SARS, AI, Meningitis, dsb. Beliau mengingatkan bahwa KKP juga memiliki peran di pintu teritorial bukan hanya pintu internasional. Cegah tangkal penyakit di wilayah domestik seperti penyakit malaria juga perlu mendapat perhatian. Harapan kedepan perlu dibangun mekanisme notifikasi pencegahan penyakit bukan hanya dari luar negeri tapi juga internal wilayah Indonesia.