Reviu RKAKL Revisi Anggaran TA. 2016 oleh Biro Perencanaan dan reviu oleh Aparat Pengawas Internal (APIP) atas catatan halaman IV DIPA

Reviu RKAKL Revisi Anggaran TA. 2016 oleh Biro Perencanaan dan reviu oleh Aparat Pengawas Internal (APIP) atas catatan halaman IV DIPA

  • By
  • 2016-02-23 02:35:20
  • 1963

Menindaklanjuti surat undangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Nomor: TU.05.01./D.2/I.I/690/2016 tanggal 11 Februari 2016, tentang undangan Reviu RKAKL Revisi Anggaran TA. 2016, BBTKLPP Yogyakarta mengirim perwakilan dari Tim Perencana untuk mengikut acara tersebut.

Acara dilaksanakan selama 5 hari dimulai tanggal 16 Februari sampai dengan tanggal 20 Februari 2016, bertempat di Hotel Horison Bekasi, Jawa Barat. Acara pembukaan dihadiri oleh Inspektur III, Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Ibu Sekretaris Ditjen P2P, dr. Desak Made, MKM didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Informasi, dr. Anas Ma’ruf, MKM.

Pada pembukaan acara, Bapak Anas Ma’ruf menyampaikan peserta kegiatan ini terdiri dari 28 sakter yaitu dari 20 Kantor Kesehatan Pelabuhan, 2 Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, 2 Dinas Kesehatan Provinsi dan 6 Satuan Kerja Pusat. Mekanisme pelaksanaan kegiatan ini yaitu dengan melakukan reviu terhadap catatan hasil riviu (CHR) dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Catatan Hasil Pemeriksaan (CHP) dari  Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes pada saat Desk RKAKL terakhir pada Bulan November 2015. Setiap satuan kerja harus menindaklanjuti catatan tersebut dengan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait antara lain kerangka acuan kerja (KAK), rencana anggaran biaya (RAB), data dukung dan lainnya. Setelah dilakukan reviu oleh Tim Inspektorat Jenderal, proses selanjutnya adalah reviu oleh Tim Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes.

Acara selanjutnya yaitu sambutannya Ibu Sesditjen P2P, dalam sambutannya beliau menyampaikan salah satu indikator keberhasilan dalam perencanaan adalah zero blokir dan meminimalisir revisi DIPA, maka dari itu diharapkan kepada seluruh satker agar selalu melakukan penyusunan perencanaan yang matang dengan didasari oleh evaluasi kegiatan yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Kemudian beliau juga mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehari-hari dengan baik, disiplin dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Diakhir sambutan, beliau berharap agar kegiatan reviu ini dapat dilakukan dengan cermat dan teliti agar proses reviu selanjutnya dapat berjalan dengan lancar. Setelah pembukaan acara dilanjutkan fhoto bersama.

Acara selanjutnya yaitu materi dari Inspektur III, Inspektorat Jenderal Kemenkes. Dalam paparannya beliau menyampaikan terjadinya blokir pada halaman IV DIPA pada satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dikarenakan oleh faktor internal satuan kerja antara lain tidak lengkapnya data dukung berupa penawaran harga barang/jasa dari rekanan, dukungan rekomendasi pengadaan barang/jasa dari eselon 1, kurangnya justifikasi pelaksanaan kegiatan. Kemudian beliau mengharapkan komitmen bersama dari satuan kerja agar dalam pelaksanaan reviu anggaran yang akan datang untuk dapat mempersiapakan data dukung dengan lengkap.

Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan pelaksanaan reviu halaman IV DIPA (blokir)  dengan meneliti dokumen pendukung yang disampaikan oleh sakter BBTKLPP Kota Yogyakarta antara lain:

  1. Surat Pengantar Revisi
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Satker
  3. RKA Satker (Form A, B, C dan D)
  4. Arsip Data Komputer (ADK) RKAK-K/L
  5. TOR, RAB, referensi harga dan data dukung terkait.

Setelah dilaksanakan reviu, BBTKLPP Yogyakarta mendapat catatan hasil reviu (CHR) dari tim Inspektorat Jenderal dan catatan hasil penelitian (CHP) dari tim Biro Perencanaan Kemenkes (Ming/TI)