Sosialisai SBM T.A. 2022 Kementrian Kesehatan
- By
- 2021-06-28 18:12:49
- 2396
Kamis, 24 Juni 2021, Biro Perencanaan dan Anggaran
Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Sosialisasi SBM T.A. 2022 secara daring melalui Zoom Meeting maupun Youtube.
BBTKLPP Yogyakarta yang diwakili Sub Koordinator Sub Substansi Program dan
Laporan beserta JFU Perencana mengikuti kegiatan bersama seluruh satker dalam
lingkup Kementerian Kesehatan, baik kantor pusat maupun daerah. Narasumber
kegiatan ini berasal dari Direktorat Sistem Penganggaran DJA Kementerian
Keuangan.
Dalam pengantarnya, narasumber menyampaikan bahwa pada
prinsipnya SBM T.A. 2022 hampir sama dengan SBM T.A. 2021, hanya saja terdapat
beberapa penyempurnaan norma-norma dan penyesuaian besaran. Terkait penyesuain
besaran, terdapat beberapa penyesuaian angka, namun sangat selektif mengingat
kemampuan fiskal yang saat ini masih terdampak pandemic COVID-19.
Berdasarkan papan dan diskusi interaktif antara narasumber
dan peserta, beberapa poin yang menjadi penekanan/penegasan:
- Honorarium
penanggung jawab pengelola keuangan; jika telah diberikan tunjangan jabatan
fungsional di bidang perbendaharaan atau tunjangan jabatan fungsional pengelola
pengadaan barang/jasa, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh
persen) dari besaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola.
- Satuan
biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri pulang pergi; ditegaskan kembali
bahwa bagasi tidak termasuk dalam
pembiayaan ini
- Untuk
kebutuhan tes antigen dalam rangka memenuhi persyaratan perjalanan dinas,
biayanya dapat dimasukkan ke dalam akun COVID
- Untuk
kegiatan di dalam kota yang memerlukan akumulasi waktu >8 jam dalam sehari
atau diselenggarakan di luar kota, dapat diberikan hak uang harian perjalanan
dinas dalam kota >8 jam Kegiatan
yang membutuhkan angkutan untuk peralatan yang besar atau banyak, dapat dialokasikan
biaya sewa kendaraan, namun untuk pelaksana kegiatan tetap berlaku ketentuan
tentang perjalanan dinas
- Semua
perjalanan dinas, kecuali transport lokal, harus dilengkapi bukti pengeluaran
karena pada prinsipnya merupakan pengeluaran at cost
- Perjalanan
dinas tidak untuk menambah penghasilan
- SBM
tidak mengatur tentang kejujuran dalam pelaksanaan
Semoga dengan terbitnya SBM T.A. 2022 ini akan menghasilkan
dokumen perencanaan anggaran yang berkualitas sehingga dalam pelaksanaannya
dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Salam sehat