Sehubungan dengan telah terbitnya PP RI No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan yang telah diundangkan tanggal 17 September 2019 dan sudah harus mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan yaitu tanggal 17 Oktober 2019 serta berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bahwa satker harus segera melakukan sosialisasi kepada pengguna layanan PNBP maka pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2019 BBTKLPP Yogyakarta melakukan Sosialisasi Pelaksanaan PP RI No. 64 Tahun 2019 kepada pelanggan.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Lantai 3 BBTKLPP Yogyakarta yang dihadiri oleh 34 perwakilan pelanggan dari 50 pelanggan yang diundang, dihadiri pula oleh pejabat struktural dan kepala instalasi. Pelanggan yang diundang antara lain dari instansi pemerintah, perusahaan, rumah sakit, dan hotel.
Acara diawali sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr. dr. Irene, M.K.M. Dalam sambutannya disampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para pelanggan. Disampaikan pula permohonan maaf untuk saat ini pelayanan yang diberikan mungkin sedikit kurang optimal karena adanya rencana pindah gedung pada bulan November-Desember 2019. Dalam pertemuan ini akan disampaikan pula aplikasi e-Lang dan Playstore. Setelah sambutan, acara dibuka secara resmi.
Acara dilanjutkan dengan paparan secara paralel :
Pelanggan terlihat begitu antusias dan penuh perhatian dalam mengikuti sosialisasi materi demi materi. Diskusi berjalan lancar dan cukup banyak tanggapan maupun pertanyaan yang disampaikan antara lain dari RSUD Tidar Magelang, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, Hotel Santika Yogyakarta, Hotel Hyatt Regency Yogyakarta, Hotel Melia Purosani Yogyakarta, dan RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Sebelum acara ditutup terlebih dahulu disampaikan arahan dari Kepala BBTKLPP Yogyakarta. Dalam arahannya disampaikan bahwa BBTKLPP Yogyakarta merupakan instansi WBK, dimohon untuk tidak memberikan apapun baik uang maupun barang kepada petugas selain biaya yang ditagihkan. Dengan adanya aplikasi-aplikasi yang terus dikembangkan diharapkan dapat memudahkan pelanggan dan dapat menekan keterlambatan hasil uji. Selanjutnya acara ditutup secara resmi dengan harapan kerja sama tetap terjalin dengan baik. Di gedung yang baru mudah-mudahan pelayanan dapat lebih baik dan lebih cepat seperti yang diinginkan pelanggan.