Zoonosis dan penyakit infeksi baru (PIB) berpotensi berkembang menjadi bencana non – alam yang dapat berdampak terhadap aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, kemanan, dan kesejahteraan masyarakat. Pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB harus dilakukan secara multi sektoral dan melibatkan masyarakat. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang menerbitkan SK Bupati tentang Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB Kab. Magelang, yang sosialisasinya dilaksanakan di Hotel Artos, Kabupaten Magelang, pada tanggal 29 April 2024.
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, UPTD, dan organisasi masyarakat terkait di Kabupaten Magelang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan Salatiga, Balai Besar Veteriner Wates, Badan Inovasi dan Riset Nasional, dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta. Semua instansi yang hadir terlibat dalam Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB, sebagaimana tertera dalam SK Bupati yang disosialisasikan. Balai Besar Labkesmas Yogyakarta diwakili oleh dr. Y. Gita Chandra, M.S. dan dr. Dwi Amalia, M.P.H. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Budi Suprastowo, SKM., M.M., mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab. Magelang, dilanjutkan dengan sosialisasi SK Bupati dan diskusi.
Pembentukan tim koordinasi merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko PMK) no 7 tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB. Zoonosis yang menjadi prioritas di Kabupaten Magelang adalah leptospirosis. Berdasarkan data tahun 2020 – 2024, diketahui terjadi peningkatan kasus leptospirosis tiga kali lipat pada tahun 2023, yaitu dari enam kasus di tahun 2022 menjadi 18 kasus di tahun 2023. Sementara itu, selama bulan Januari – April 2024, telah dilaporkan 11 kasus leptospirosis dengan satu kematian (CFR 9,1%).