Pertemuan Terpadu Penanggulangan Antraks DIY


Penyakit antraks merupakan penyakit yang tidak dapat dibebaskan, hanya dapat dikendalikan karena membentuk spora di tanah dan lingkungan. Upaya pengendalian antraks memerlukan dukungan dari lintas program dan lintas sektor yang terus bergerak dalam kewaspadaan kejadian luar biasa. Dalam rangka mengkoordinasikan penanggulangan kasus antraks dan mensinergikan peran lintas program dan lintas sektor serta untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan antraks, pada hari Rabu 12 Juli 2023 bertempat di Hotel Grand Rohan Yogyakarta dilaksanakan Pertemuan Terpadu Penanggulangan Antraks DIY. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, AIHSP, lintas sektor di DIY, sektor kesehatan masyarakat kabupaten/kota di DIY dan sektor kesehatan hewan kabupaten/kota di DIY. Perwakilan dari BBTKLPP Yogyakarta adalah Kepala BBTKLPP Yogyakarta (dr. Darmawali Handoko, M.Epid.) dan Sub Koordinator Sub Substansi Advokasi dan KLB (Heni Amikawati, S.K.M.). Acara dibuka oleh Paniradya Pati Kaistimewan (Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si.) yang membacakan sambutan dari Sekda DIY dengan harapan adanya kolaborasi dan kerjasama antar sektor, DIY akan dapat mengendalikan antraks.

Paparan yang disampaikan dalam pertemuan antara lain: 1) Analisa Situasi dan Strategi Kebijakan Kesehatan Masyarakat terkait Antraks di DIY oleh dr. Ari Kurniawati, M.P.H.; 2) Kasus Penyakit Antraks di Wilayah Kerja Balai Besar Veteriner Wates oleh kepala BBVet Wates (drh. Hendra Wibawa, M.Si., Ph.D.); 3) Implementasi Pendekatan One Health pada KLB Antraks oleh dr. Anung Sugihantono, M.Kes.; 4) Lesson Learn KLB Antraks di Kulon Progo oleh Sekretaris DKK Kulon Progo (drg. Baning Rahayu Jati, M.Kes.); 5) Tata Laksana Antraks bagi Tenaga Kesehatan oleh dr. Dhani Redono H., Sp.P.D., KPTI; 6) Surveilans Kesehatan Masyarakat dalam Antraks oleh Timja Zoonosis Ditjen P2P Kemenkes RI; 7) SKDR oleh Timja Surveilans Ditjen P2P Kemenkes RI; 8) Tata Laksana dan Surveilans Kesehatan Hewan terkait Antraks oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (drh. Agung L).

Setelah paparan, dilakukan diskusi untuk merumuskan rencana tindakan yang akan dilakukan antara lain: 1. Pencegahan dan pengendalian pada sumbernya dengan upaya a) Penanganan kasus sesuai Pedoman Pengendalian Pemberantasan Penyakit Hewan Menular; b) Mendorong terbentuknya Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di tiap Kabupaten/Kota.

2. Melakukan Kegiatan Komunikasi Edukasi dan Informasi berbasis budaya dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Antraks.

3. Memperkuat surveilans berbasis masyarakat baik pada manusia maupun hewan pada area endemik dan terancam.

4. Melakukan peningkatan kemampuan petugas Faskeswan dan Fasyankes terkait Antraks.

5. Deteksi dini, investigasi lapangan dan pengobatan yang tepat baik kepada manusia, hewan maupun lingkungan.

6. Memperkuat Kolaborasi lintas sektoral, akademisi, dan Organisasi Profesi sesuai dengan tingkatan masing masing, diawali dengan identifikasi peran masing masing.

7. Mendorong pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.2/1387/SJ tanggal 8 Maret 2023 sesuai kewenangan dan tingkat masing masing.

8. Mendorong terbentuknya regulasi tingkat daerah terkait penanggulangan Antrax termasuk di dalamnya pembiayaan dan kompensasi/santunan kepada hewan yang mati.

9. Melakukan advokasi kepada pimpinan daerah terkait penetapan KLB/wabah.



Pertemuan ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan DIY (drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes.) dengan harapan agar rencana tindak lanjut dapat dilaksanakan dan akan terbentuk satgas di tingkat provinsi.