Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BB Labkesmas) Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, BB Labkesmas Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan:

  1. UPT Bidang Labkesmas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat
  2. UPT Bidang Labkesmas juga mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal

 

Dalam melaksanakan tugas BB Labkesmas Yogyakarta menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
  3. Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
  4. Pelaksanaan analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
  5. Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
  6. Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
  7. Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
  8. Pelaksanaan biorepositori;
  9. Pelaksanaan bimbingan teknis;
  10. Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
  11. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraa;
  12. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  13. Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas