Pertemuan Koordinasi Labkesmas: Pembahasan Proses Bisnis dan Tata Hubungan Kerja serta Ruang Lingkup Tugas Labkesmas Regional


Upaya penataan laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas) bertujuan untuk mewujudkan layanan laboratorium yang bermutu, meningkatkan akses masyarakat dalam deteksi dini dan diagnostik penyakit, mendukung surveilans penyakit dan faktor risiko kesehatan berbasis laboratorium, serta membangun kesiapsiagaan laboratorium kesehatan menghadapi ancaman penyakit dan kejadian luar biasa melalui Sistem Informasi Labkes Nasional Terintegrasi SATUSEHAT. Terdapat 13 fungsi yang harus dipenuhi oleh UPT Labkesmas yang tergabung dalam Labkesmas Regional.

Guna penguatan pemenuhan 13 fungsi Labkesmas, pada tanggal 29 Juli 2023 diselenggarakan Rapat Koordinasi UPT Labkesmas Regional di Hotel Novotel, Palembang. Kegiatan yang difasilitasi oleh BBLK Palembang ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh UPT Labkesmas Regional di Indonesia. Hadir sebagai narasumber dan memimpin diskusi, yaitu Dirjen Kesehatan Masyarakat, dr. Endang Sumiwi, M.P.H., didampingi Direktur Tata Kelola Kesmas, dr. Mayang Sari, M.A.R.S., beserta Tim Kerja Labkesmas.

Diskusi terutama memetakan kemampuan dasar masing-masing UPT Labkesmas Regional, pengaturan wilayah pengampuan masing-masing Labkesmas Regional, pengaturan peran, tugas dan fungsi di lingkup regional, pengaturan tata hubungan kerja antar UPT Labkesmas pada masing-masing regional, dan pengaturan sumber daya (standar SDM, SPA) di lingkup regional.

Hasil diskusi disepakati perlunya pemenuhan sumber daya sesuai standar (jumlah, jenis, jabfung) secara bertahap, pengembangan program bersama dan berbagi pengetahuan antar UPT Labkesmas.