- Rabu, 20 September 2023, 11:00:00
- Admin
- 1959 dibaca
- Kemenkes, Ditjen P2P, B/BTKLPP, BBTKLPP Yogyakarta, Surveilans, Leptospirosis
Leptospirosis adalah penyakit yang disebabkan oleh bakteri Leptospira. Bakteri ini dapat menyebar melalui urine atau darah hewan yang terinfeksi. Beberapa hewan yang tergolong sebagai perantara penyebaran leptospirosis adalah tikus, sapi, anjing, dan babi.
Dikarenakan adanya kasus di Kapanewon Nanggulan dan Kapanewon Girimulyo, maka BBTKLPP Yogyakarta melaksanakan kegiatan Surveilans Faktor Risiko Penyakit Leptospira di Kabupaten Kulon Progo pada bulan Juni 2023 dan pada tanggal 19 September 2023 dilaksanakan finalisasi hasil kegiatan.
Acara bertempat di Puncak Saka, Nanggulan yang dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang P2P, Kepala Seksi P2PM, Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi, dan beberapa pejabat fungsional lainnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, serta Puskesmas se-Kabupaten Kulon Progo. Perwakilan dari lintas sektor meliputi Panewu Nanggulan dan Girimulyo, perangkat Kalurahan Jatisarono dan Giripurwo, perwakilan dari Balai Penyuluhan Pertanian Nanggulan dan Pusat Kesehatan Hewan Girimulyo.
Sambutan pembuka oleh dr. Rina Nuryati, M.P.H. selaku Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo yang menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran yang sudah turut mendukung dalam pelaksanaan kegiatan. Pemaparan materi tentang hasil kegiatan Surveilans Faktor Risiko Leptospirosis di Kabupaten Kulon Progo tahun 2023 disampaikan oleh Yohanes Didik Setiawan, S.Si., M.P.H., Entomolog Kesehatan Ahli Muda BBTKLPP Yogyakarta.
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut dipimpin oleh moderator Arief Musthofa, S.Si., M.Epid. dan Sugiarto, S.K.M., M.P.H. dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Hasil diskusi didapatkan beberapa kesepakatan rencana tindak lanjut yang akan segera dilaksanakan.
Acara ditutup oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, dr. Sri Budi Utami, M.Kes. Disampaikan bahwa harus tetap dilakukan edukasi lengkap kepada masyarakat dan penguatan kapasitas fasilitas kesehatan untuk deteksi dini penyakit leptospirosis. Untuk selanjutnya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo akan konsultasi ke Bagian Hukum Kabupaten agar rencana tindak lanjut kasus leptospirosis dapat dibuatkan Surat Edaran Bupati.