- Jumat, 22 Maret 2024, 16:31:00
- Admin
- 1999 dibaca
- Kemenkes, Ditjen Kesmas, BBLabkesmas Yogyakarta, Monev, IKPA
Kementerian Kesehatan menargetkan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 94. Hal tersebut dapat tercapai jika semua unit di bawahnya mencapai nilai IKPA minimal sebesar 94, oleh karena itu Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat berinisiatif melakukan monitoring dan evaluasi nilai IKPA seluruh satker di bawahnya agar dapat mengontrol serta mencapai target nilai IKPA sebesar 94 di akhir tahun 2024. Kegiatan dilakukan melalui zoom meeting pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024. Paparan pertama disampaikan capaian IKPA Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat pada tahun 2023 yang masih rendah dan berada di peringkat 2 terbawah di antara Direktorat Jenderal lainnya di Kementerian Kesehatan. Kemudian disampaikan paparan mengenai progres penyerapan anggaran di Triwulan I TA 2024 setiap UPT di bawah Direktorat Kesehatan Masyarakat. Persentase Realisasi Anggaran Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat Yogyakarta berada di peringkat 7 tertinggi di antara 23 UPT Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Paparan kedua disampaikan mengenai penilaian IKPA yang masih menggunakan aturan dari Kementerian Keuangan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan No. Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Indikator Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Terdapat 8 indikator yang dinilai dengan masing-masing bobot yaitu: Revisi Dipa (10%), Deviasi Halaman III DIPA (10%), Penyerapan Anggaran (20%), Belanja Kontraktual (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), Pengelolaan UP dan TUP (10%), Dispensasi SPM (5%), dan Capaian Output (25%). Berdasarkan penilaian tahun 2023, terdapat 3 indikator yang nilainya masih rendah di hampir sebagian besar UPT di Kementerian Kesehatan yaitu Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, dan Capaian Output sehingga perlu adanya langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mencapai target IKPA Kementerian Kesehatan. Berikut beberapa Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang dapat dilakukan yaitu melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran, mereviu rencana kegiatan secara periodik, menyelaraskan RPD Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan, mengajukan revisi Halaman III DIPA sebelum batas akhir cut off RPD Triwulanan dalam rangka penilaian IKPA, melakukan pengendalian pencairan anggaran sesuai RPD, dan meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.