Dukung Evaluasi Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, BBLabkesmas Yogyakarta Hadiri Rapat Monev RAD Germas DIY


Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (RAD Germas) sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2021, dilakukan rapat pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 di Ruang Rapat Biro Bina Mental Spiritual Sekretariat Daerah DIY dengan agenda desk monev RAD Germas tahun 2021-2023. Undangan desk terdiri dari Kepala BNNP DIY, Kepala BBPOM DIY, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Kepala Biro Bina Pmberdayaan Masyarakat Setda DIY, Kepala Badan Perencanaan Pembangunana Daerah DIY, Kepala Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY, Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Kepala BB Labkesmas Yogyakarta, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Kepala Dinas Perhubungan DIY, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Kepala DP3AP2 DIY, Kepala Dinas Sosial DIY, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahannan Pangan DIY. BB Labkesmas Yogyakarta diwakili oleh Atikah Mulyawati, S.K.M., M.K.M. Perwakilan instansi datang menurut jadwal yang diberikan.

Rapat dipimpin oleh Ibu Lusiana Siwi Lastriningsih, S.K.M., M.Kes. dari Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY. Dalam sambutannya Ibu Siwi menyampaikan gambaran singkat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Yogyakarta Sehat Lestari Tahun 2021 – 2025. Dalam Pergub tersebut terdapat indikator-indikator capaian Germas masing-masing instansi yang perlu dicapai setiap tahunnya dari tahun 2021 – 2025.

RAD Germas BB Labkesmas Yogyakarta meliputi dua ruang lingkup yaitu pencegahan dan deteksi dini penyakit serta peningkatan kualitas lingkungan. Pada ruang lingkup pencegahan dan deteksi dini penyakit adalah aktivitas Posbindu.