BB Labkesmas Yogyakarta mengikuti kegiatan penyusunan laporan likuidasi


Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes menyelenggarakan pertemuan penyusunan laporan likuidasi di Bogor pada tanggal 12-16 Juni 2024 yang mengundang 23 satker di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. BB Labkesmas Yogyakarta yang diwakili oleh tim keuangan dan BMN mengikuti acara ini. BB Labkesmas Yogyakarta merupakan salah satu UPT yang bertransformasi dari BBTKLPP Yogyakarta sehingga tahun ini harus melakukan proses likuidasi untuk menjamin data keuangan dan BMN dari satker lama masuk ke data satker baru dengan benar.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Plh. Sesditjen Kesmas dr. Elvieda Sariwati, M.Epid. Dalam sambutannya, Ibu dr. Elvieda Sariwati, M.Epid menyampaikan harapannya dengan adanya pertemuan ini proses likuidasi dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai aturan yang ada, jika ada kendala bisa dicari solusi bersama.

Sebelum pelaksanaan proses likuidasi, disampaikan umpan balik laporan keuangan oleh Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Azmi Salim Latuconsina, SE yang secara umum tidak terdapat masalah yang berarti. Paparan proses likuidasi dari Direktorat SITP, Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu yang disampaikan oleh Pak Wahyu Ragil Saputro. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam proses likuidasi harus dipersiapkan dulu. Pak Wahyu menjelaskan bahwa Likuidasi adalah serangkaian tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Akun persediaan melakukan proses likuidasi paling awal sebelum aset dan GLP. Dalam proses likuidasi ini langkahnya adalah melakukan likuidasi keluar dari akun SAKTI satker lama kemudian melakukan likuidasi masuk dengan akun SAKTI satker baru yaitu BB Labkesmas Yogyakarta. Likuidasi persediaan, aset dan GLP dapat dilakukan dengan lancar. Data dari proses likuidasi sudah siap digunakan oleh akun satker baru dengan data yang valid. Likuidasi lancar, data siap digunakan.