Kunjungan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X di BBTKLPP Yogyakarta Dalam Rangka Koordinasi dan Tinjauan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)


Hari Rabu tanggal 18 Maret 2020, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta. Kedatangan beliau didampingi Kepala Dinas DIY beserta rombongan  disambut oleh Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr. dr. Irene, MKM beserta pejabat struktural dan staf teknis lainnya.

Kunjungan Sri Sultan Hamengku Buwono X ini bertujuan untuk koordinasi dan tinjauan kesiapan BBTKLPP Yogyakarta yang telah ditunjuk sebagai laboratorium pemeriksaan coronavirus  disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/182/2020 tanggal 16 Maret 2020, BBTKLPP Yogyakarta merupakan salah satu dari 12 jejaring laboratorium pemeriksaan coronavirus  disease 2019 (Covid-19) yang memiliki wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada kesempatan ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X meninjau langsung laboratorium virologi BBTKLPP Yogyakarta yang sudah sesuai standar Biosafety Level 2 (BSL-2), baik dari kesiapan peralatan pendukung pemeriksaan sampel, standar operasional prosedur mulai dari penerimaan sampel, pemeriksaan sampel hingga penerbitan hasil pemeriksaan sampel.

Acara dilanjutkan Konferensi pers kepada media. Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap dengan adanya BBTKLPP Yogyakarta dapat memudahkan akses pemeriksaan sampel Covid-19 yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sehingga hasil pemeriksaan dapat diketahui lebih cepat serta penanganannya juga lebih cepat. Kemudian, Sri Sultan berharap agar masyarakat selalu meningkatkan upaya pencegahan dan penularan virus corona.

Pada kesempatan itu juga, Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr. dr. Irene, MKM menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, BBTKLPP Yogyakarta diberi wewenang untuk pemeriksaan Covid-19 yang berasal dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan dan atau laboratorium kesehatan lainnya, khusus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dan kontak tracing jika ada yang positif atau orang dalam pengawasan (ODP). Kemudian, beliau juga berharap mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan pusat untuk optimalisasi proses pemeriksaan sampel serta dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bersama wabah Covid-19 di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.