Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/182/2020 tanggal 16 Maret 2020, BBTKLPP Yogyakarta merupakan salah satu dari 12 jejaring laboratorium pemeriksaan coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang memiliki wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), salah satu tugasnya yaitu sebagai laboratorium pemeriksaan Covid-19.
Sehubungan dengan itu, pada Hari Senin tanggal 6 April 2020, bertempat di Ruang Aula Barat lantai 3, BBTKLPP Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Covid-19 dengan rapid test untuk petugas pelayanan Covid-19 di lingkungan BBTKLPP Yogyakarta baik untuk petugas pengambil sampel, petugas registrasi sampel, petugas pengujian sampel dan petugas pendukung lainnya. Rapid Test ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini terjadinya kasus Covid-19 bagi pegawai BBTKLPP Yogyakarta sehingga dapat dilakukan tindakan tepat untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Dari rapid test Covid-19 yang dilakukan, semua hasil dinyatakan negatif.
Untuk diketahui, dilansir dari website covid19.go.id, rapid test dilakukan secara terbatas hanya untuk orang-orang yang beresiko dengan kategori sebagai berikut:
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg