Pada Hari Kamis, tanggal 23 April 2020, BBTKLPP Yogyakarta memenuhi undangan Pelaksanaan Video Conference. Bertempat di Gedung Lama Ruang Rapat Ka. BBTKLPP Yogyakarta Lantai II, Jl. Wiyoro Lor No.21 Baturetno, Banguntapan-Bantul, pertemuan dilaksanakan dengan Video Conference Sesi I pkl.08.00 s/d 10.00 wib. Hadir pada pelaskanaan kegiatan tersebut terdiri dari Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Sayekti Udi Utama, SKM, M.Kes dan Operator SAS/SAKTI Dani Martanto, SE.
Latar belakang dilaksanakannya Kegiatan Video Conference perihal Sosialisasi End User Training Aplikasi E-SPM adalah sebagai Impelementasi Jangka Panjang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI dalam memberikan Inovasi Pelayanan kepada User/Stakeholder yang diterapkan melalui UPT di Lingkup Ditjen Perbendaharaan. BBTKLPP Yogyakarta sebagai salah satu Mitra Kerja KPPN Yogyakarta juga sudah diwajibkan menggunakan Layanan Aplikasi E-SPM sebagai pelaksanaan APBN yang transparansi dan Akuntabel.
Video Conference telah dibuka oleh Kepala KPPN Yogyakarta Istu Wahudi. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan beberapa hal terkait Rencana dan Strategi Jangka Panjang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI salah satunya adalah Implementasi Aplikasi E-SPM sehingga pengajuan dan pencairan APBN tidak perlu lagi dilakukan secara tatap muka dalam rangka meminimalisir resiko adanya tindak Korupsi dan sebagainya yang menyebabkan kerugian negara. Secara teknis Implementasi E-SPM tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satunya yaitu adanya pembatasan jumlah tagihan untuk pembayaran belanja negara, serta waktu yang telah ditentukan untuk melakukan Upload data tagihan melalui E-SPM.
Dari hasil diskusi melalui Video Conference dapat disimpulkan bahwa dimulai pada tanggal 27 April 2020 KPPN Yogyakarta sudah menerapkan sistem E-SPM bagi seluruh Mitra Kerjanya di Wilayah Kerjanya meliputi Kota Yogyakarta, Kab.Sleman dan Bantul serta tetap memberikan Pelayanan Pengaduan/Konsultasi apabila masih ditemukan adanya permasalahan teknis yang mungkin timbul di tingkat Satuan Kerja
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg