Cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang semula ditetapkan 26-29 Mei 2020 diundur ke tanggal 28-31 Desember 2020, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391/2020, Nomor 02/2020 dan Nomor 02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 728/2019, Nomor 213/2019, dan Nomor 01/2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Walaupun demikian di akhir Bulan Mei ini libur hari besar agama tetap ada yaitu tanggl 21 Mei 2020 libur Kenaikan Isa Al Masih dan tanggal 24-25 Mei libur Hari Raya Idul Fitri.
Untuk memastikan bahwa pelayanan laboratorium COVID-19 tetap berjalan sebagaimana biasa, pada tanggal 18 Mei 2020, BBTKLPP Yogyarta menyelenggarakan Rapat Persiapan pelayanan COVID-19 selama libur hari raya Idul Fitri 1441 H. rapat diselenggarakan di Gedung BBTKLPP Yogyakarta Jl. Imogiri Timur Km.7. Rapat dihadiri oleh 20 orang yang terdiri dari struktural BBTKLPP Yogyakarta, personil instalasi yantek, tim laboratorium COVID-19, tim desinfeksi, petugas kebersihan dan satpam. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BBTKLPP Yogyakarta, Dr. dr. Irene MKM. Dalam arahannya disampaikan bahwa pelayanan COVID-19 harus tetap ada selama hari libur untuk itu harus dilakukan pengaturan jadwal dan petugas dengan baik agar pelayanan COVID-19 terlaksana. Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai pengaturan petugas, penyiapan alat dan bahan pemeriksaan serta logistic untuk petugas yang bekerja, penetapan jadwal operasional pelayanan COVID-19 dan pencatatan dan pelaporan hasil laboratorium. Dari hasil diskusi disepakati mengenai operasional pelayanan COVID-19 selama libur hari besar agama di Bulan Mei 2020.
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg