Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang,
barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
Dalam menjalankan kegiatan
pengendalian gratifikasi, BBTKLPP Yogyakarta telah
menyediakan sarana media online yang dapat diakses setiap saat untuk melakukan
laporan gratifikasi.
Bagi anda yang baru pertama kali menyampaikan laporan, silahkan
registrasi akun pelapor melalui klik Daftar (https://upg.btkljogja.or.id/daftar) terlebih dahulu. Sedangkan bagi anda yang sudah
pernah melapor, silahkan masukkan user name dan password pada Lapor Pengaduan (https://upg.btkljogja.or.id/login).
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg