Sosialisasi Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)



Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam kesempatan ini acara digelar oleh Kanwil DJPb DIY melalui Zoom Meeting pada Tanggal 25 Agustus 2020 yang diikuti oleh seluruh Satker Lingkup Kanwil DPJb DIY.

Acara Sosialisasi resmi dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) DJPb DIY, Heru Pudyo Nugroho dengan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Danar Widanarko. Pada kesempatan ini BBTKLPP Yogyakarta diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dian Trikoriati, S.T., S.K.M., M.P.H., Bendahara Pengeluaran, Ana Hidayati, S.E., Staf PPK, Dani Martanto, S.E. dan Erna Suryani, S.Mn.

Pada sosialisasi ini telah disampaikan beberapa poin penting yang diinstruksikan langsung oleh Menteri Keuangan R.I. bahwasanya pemerintah berharap seluruh APBN kita akan bisa bekerja penuh dan bekerja sama bersama dengan Kementerian, Lembaga, Pemda, DPD, DPRD, Bank Umum untuk bisa mendorong dan mengembalikan confidence  bagi pemulihan ekonomi kita. Beliau menegaskan : Jalankan APBN, Kejar Pencairan !!!

Upaya dan langkah yang dapat ditempuh melalui adanya akselerasi belanja kementerian dan lembaga, antara lain ;

1.    Merealisasikan belanja untuk  penanganan COVID-19  (mika pelindung, masker, face shield, dll)

2.    Pembayaran atas hak-hak kepada pegawai secara tepat waktu (honor, Lembur, dll)

3.    Kegiatan yang semua direncanakan pada Triwulan IV Tahun 2020, agar dilaksanakan pada Triwulan III

4.    Merealisasikan pelaksanaan  belanja barang dan belanja  modal yang menggunakan  sistem pemilihan pengadaan  langsung

5.    Mendorong penyelesaian  terhadap belanja modal  diatas 200 juta (pengadaan  rumdin, rehab gedung,  pengadaan kendaraan)

6.    Tidak melakukan penundaan  pembayaran kepada pihak  ketiga atas tagihan yang  telah memenuhi persyaratan

Selain apa yang sudah disampaikan oleh narasumber, adapun langkah-langkah yang menjadi kebijakan Kementerian Keuangan R.I. dalam mengantisipasi Pelaksanaan APBN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja di Masa Pandemi Covid-19 antara lain optimalisasi layanan pencairan dana, fleksibilitas penggunaan anggaran dan percepatan pembayaran, jaminan pencairan dana tepat waktu, dan penyusunan petunjuk teknis. Pada implementasinya, terdapat beberapa pengecualian serta relaksasi yang telah diatur di dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan ANggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya beberapa kebijakan ini diharapkan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 ini pelaksanaan APBN akan tetap dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.