Dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional
dan atau stabilitas
sistem keuangan,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam kesempatan ini acara digelar oleh Kanwil
DJPb DIY melalui Zoom Meeting pada
Tanggal 25 Agustus 2020 yang diikuti oleh seluruh Satker Lingkup Kanwil DPJb
DIY.
Acara Sosialisasi resmi dimulai dengan pembukaan
oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) DJPb DIY, Heru Pudyo Nugroho dengan dimoderatori oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Danar Widanarko. Pada kesempatan ini BBTKLPP Yogyakarta diwakili oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dian
Trikoriati, S.T., S.K.M., M.P.H., Bendahara
Pengeluaran, Ana Hidayati, S.E., Staf PPK, Dani Martanto, S.E. dan Erna
Suryani, S.Mn.
Pada sosialisasi ini telah disampaikan beberapa poin penting yang
diinstruksikan langsung oleh Menteri Keuangan R.I.
bahwasanya pemerintah berharap seluruh APBN kita akan bisa bekerja penuh dan
bekerja sama
bersama dengan Kementerian, Lembaga, Pemda, DPD, DPRD, Bank Umum untuk bisa mendorong dan mengembalikan confidence bagi pemulihan ekonomi kita. Beliau menegaskan : Jalankan
APBN, Kejar Pencairan !!!
Upaya dan langkah yang dapat ditempuh melalui adanya akselerasi belanja kementerian
dan lembaga, antara lain ;
1.
Merealisasikan belanja untuk penanganan COVID-19 (mika pelindung, masker, face shield, dll)
2.
Pembayaran atas hak-hak kepada pegawai secara tepat
waktu (honor, Lembur, dll)
3.
Kegiatan yang semua direncanakan pada Triwulan IV
Tahun 2020, agar dilaksanakan pada Triwulan III
4.
Merealisasikan pelaksanaan belanja barang dan belanja modal yang menggunakan sistem pemilihan pengadaan langsung
5.
Mendorong penyelesaian terhadap belanja modal diatas 200 juta (pengadaan rumdin, rehab gedung, pengadaan kendaraan)
6.
Tidak melakukan penundaan pembayaran kepada pihak ketiga atas tagihan yang telah memenuhi persyaratan
Selain apa yang sudah disampaikan oleh narasumber,
adapun langkah-langkah yang menjadi kebijakan Kementerian Keuangan R.I. dalam mengantisipasi Pelaksanaan APBN dan Percepatan
Penyerapan
Anggaran
Belanja
di Masa Pandemi Covid-19 antara lain optimalisasi layanan pencairan dana, fleksibilitas penggunaan
anggaran dan percepatan
pembayaran, jaminan
pencairan dana tepat waktu, dan penyusunan petunjuk
teknis. Pada implementasinya, terdapat beberapa pengecualian serta relaksasi yang telah
diatur di dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme
Pelaksanaan ANggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan adanya beberapa kebijakan ini diharapkan
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020 ini pelaksanaan APBN akan tetap dapat
dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku.
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg