"Sosialisasi Penyusunan SKP Dan Dupak JFT Sanitarian"


Pada tanggal 4 Februari 2021, JFT sanitarian di BBTKLPP Yogyakarta mengikuti zoom meeting “sosialisasi penyusunan SKP dan Dupak JFT Sanitarian”. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Lingkungan, Ditjen Kesehatan Masyarakat dengan peserta yaitu JFT Sanitarian di Direktorat Kesehatan lingkungan dan dari KKP dan B/BTKLPP se-Indonesia. Materi pertemuan terdiri dari “Penyusunan kontrak kerja JFT Sanitarian tahun 2021” dan “penilaian SKP JFT Sanitarian 2020”yang disampaikan oleh Kasubag penilaian kinerja, Biro kepegawaian Sekretariat Jenderal, Kemenkes RI, Tubagus Amir. Materi ketiga yaitu “Penyusunan DUPAK JFT Sanitarian 2020” disampaikan oleh DR. Sonny Priajaya Warouw, SKM, MKes Fungsional Sanitarian Ahli Madya di lingkungan Dit. Kesling. Bertindak selaku moderator Tri Saptaningsih. Pertemuan dibuka oleh Direktur Kesehatan Lingkungan drg. R Vensya Sitohang., M.Epid. Dalam pembukaanya beliau menyampaikan bahwa jumlah JFT sanitarian semakin meningkat ditambah adanya penyetaraan jabatan eselon. Untuk itu perlu disampaikan mengenai juklak dan juknis dalam pengajuan DUPAK sanitarian.
Pemateri pertama menyampaikan bahwa dasar hukum untuk penyusunan kontrak dan penilaian SKP masih menggunakan Permenkes Nomor 1 tahun 2019 tentang pedoman penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan kemenkes, karena penerapan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS untuk di lingkungan Kemenkes masih menunggu peraturan turunan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Lebih lanjut disampaikan bahwa satu tahun kedepan akan ada perubahan kebijakan, diantaranya terkait adanya penyetaraan eselon di lingkungan Kemenkes. Yang perlu ditekankan bahwa dalam penyusunan kontrak pegawai mengikuti metode “cascading” yaitu bahwa kinerja individu diturunkan dan diselaraskan dari target organisasi. Sedangkan untuk penilaian SKP bisa dilakukan secara bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan. Penting untuk diperhatikan bahwa semua tugas dimasukan dalam SKP dan bila ada tugas tambahan dalam tahun berjalan sebaiknya dilakukan revisi SKP dan bila ada perubahan jabatan dalam setahun maka kontrak SKP, penilaian SKP dan penilaian perilaku dibuat dua satu untuk jabatan lama dan satu untuk jabatan yang baru.
Pemateri kedua menyampaikan mengenai poin-poin dari Kepmenpan Nomor 19 tahun 2000 mengenai Jabfung Sanitarian Dan Angka Kreditnya diikuti perubahan Sesuai PerMenPan No.10/2006 beserta Juklak (SKB Menkes KEP BKN 393/2001 18/2001) dan Juknisnya (Kepmenkes 1206/2004), yang dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan dari peserta yang disampaikan melalui Chat. Pertanyaan dari peserta banyak terkait dengan teknis pengajuan dan penilaian DUPAK diantaranya mengenai periode penilaian DUPAK, tim penilai dan feedback kepada JFT pengusul atas penilaian DUPAK yang sudah diusulkan. Sebagai penutup narasumber menyampaikan bahwa penyusunan SKP bisa segera mulai disusun dan sebaiknya menggunakan butir-butir yang ada dalam rancangan Permenpan yang baru agar nanti tidak perlu merubah jika Permenpan yang baru disahkan. Selain itu jangan lupa untuk menyimpan bukti fisik, dijaga jangan sampai hilang untuk penyusunan DUPAK.