Pada hari Rabu, 10 Februari 2021, dilaksanakan Sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostik Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease (COVID-19) yang telah ditetapkan pada tanggal 8 Februari 2021 melalui aplikasi Zoom dan streaming YouTube. Acara dibuka oleh dr. Kirana Pritasari, MQIH sebagai Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dengan menyampaikan latar belakang penetapan Keputusan Menteri Kesehatan ini. Setelah itu dipaparkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostik Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 oleh Plt. Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan (SKK) Kementerian Kesehatan RI, dr. Prima Yosephine Hutapea, M.K.M. Selanjutnya, Kepala Sub Direktorat Penyakit Infeksi Emerging Direktorat SKK Kemenkes RI, dr. Endang Budi Hastuti, menyampaikan tentang Strategi Tracing dan Testing COVID-19. Acara dihadiri oleh sekitar 998 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), dinas kesehatan tingkat provinsi se-Indonesia, dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota se-Indonesia, serta B/BTKLPP se-Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Dr. dr. Vivi Setyawati, M.Biomed., dari Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Badan Litbangkes Kemenkes RI menjawab berbagai pertanyaan dari peserta pertemuan terkait pemeriksaan COVID-19.
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg