Pada hari Selasa, 16 Februari 2021 dilaksanakan Pertemuan
Fasilitas Hak Kekayaan Intelektual B/BTKLPP Di Lingkungan Ditjen P2P. Acara
dilaksanakan secara daring dengan peserta dari Ditjen P2P, DJKI, dan B/BTKLPP
se-Indonesia. Adapun peserta dari BBTKLPP Yogyakarta diikuti oleh Kepala
BBTKLPP Dr. dr. Irene, MKM dan jajarannya dari Bidang Pengembangan Teknologi
dan Laboratorium (PTL) dan instalasi PPTTG.
Pertemuan dibuka oleh dr. Iqbal Djakaria (Kepala Bagian
Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan
RI), dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi terkait pengurusan Hak
Paten. Yang menjadi pertanyaan peserta dalam diskusi diantaranya mengenai
produk-produk yang dapat diajukan hak patennya, apakah jika sudah ada produk
yang sama kemudian mengubah sedikit komposisinya juga dapat diajukan hak paten,
yang dijawab oleh Narsum dari DJKI (Ibu Harmin) bahwa jika produk tersebut
dapat memberikan fungsi yang berbeda dan lebih efektif maka dapat diajukan hak
patennya, atau jika sudah ada suatu invensi dari produk tertentu namun saat
direalisasikan ternyata tidak bisa, maka masyarakat dapat mengembangkan invensi
yang baru dan dapat direalisasikan di lokasi tersebut dan diajukan hak
patennya.
Selanjutnya pertanyaan dari BBTKLPP Yogyakarta terkait
produk yang sudah diusulkan hak patennya dan tahapannya sampai pada tahap
pengumuman dan sudah mendapatkan surat untuk pemeriksaan Subtantif (rentang waktu
yang diberikan 3 tahun), kemudian dijawab oleh Ibu Harmin DJKI bahwa tahap
selanjutnya mengirimkan surat untuk pemeriksaan substantif dan membayar sesuai
batas waktu yang diberikan. Untuk tahapan-tahapan pengurusan hak paten ini yang
paling penting adalah komunikasi antara pengusul dengan pihak DJKI.
Pertanyaan lain yang muncul dari peserta adalah bagaimana
kelanjutan produk yang sudah mendapatkan hak paten untuk dapat menjadi produk
komersial, hal ini ditanggapi oleh Ibu Harmin (dari DJKI) bahwa untuk menjadi
produk komersial ada lisensinya yang harus diperhatikan oleh instansi tersebut.
Acara ditutup oleh dr. Iqbal Djakaria (Kepala
Bagian Hukum, Organisasi dan Hubungan Masyarakat, Ditjen P2P, Kementerian
Kesehatan RI), disampaikan mohon bantuan kepada rekan-rekan di DJKI untuk dapat
memfasilitasi dan memberikan bantuan dalam pengurusan hak paten kepada
teman-teman di B/BTKLPP.
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg