Pada tanggal 19 Maret 2021 , Pemerintah DIY melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melaksanakan Rapat Koordinasi Klaster Kesehatan dengan tema “Partisipasi Klaster Kesehatan dalam Pandemi Covid-19” di Ruang Rapat Pusdalop BPBD DIY Jl. Kenari No. 14A Yogyakarta. Koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penataan sistem dasar penanggulangan bencana, sub kegiatan kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam penanggulangan bencana. Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari BPBD DIY, Dinas Kesehatan DIY, Dinas Kesehatan Kab. Bantul, Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo, BBTKLPP Yogyakarta, BPOM Yogyakarta, RSUP dr. Sardjito, RS Ghrasia, RSUD Kota Yogyakarta, RSUD Bantul, MDMC DIY, Ketua IDI DIY, PMI DIY, Yakkum, DVI Dokkes DIY, dan PSC 119 DIY.
Rapat dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD, Drs. Biwara Yuswantana, M.Si. Bapak Biwara menyampaikan bahwa penanganan bencana perlu dilakukan secara simultan sehingga sinergi di sisi hulu dan hilir menjadi hal yang penting. Selanjutnya disampaikan dua materi dengan moderator Bapak Indrayanto. Materi pertama dari Bapak Suharyanto Budi Setiyawan, S.T., Kepala Subbid Pengendalian Operasi BPBD DIY. Bedasarkan Keputusan Kepala BNPB No. 173 tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana, dibentuklah delapan klaster nasional dalam penanggulangan bencana, salah satunya adalah klaster kesehatan. Untuk itu, perlu dibentuk klaster kesehatan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di DIY, akan diterbitkan surat keputusan Gubernur DIY tentang klaster kesehatan tersebut. Di dalam klaster kesehatan terdapat enam sub klaster, yaitu sub klaster: 1) pelayanan kesehatan, 2) pengendalian penyakit, penyehatan lingkungan, dan penyediaan air bersih, 3) KIA dan kesehatan reproduksi, 4) kesehatan jiwa, 5) gizi, dan 6) identifikasi korban mati akibat bencana (DVI). Selanjutnya, Bapak Kudiyana, S.K.M., M.Sc. dari Dinas Kesehatan DiY menyampaikan materi. Klaster nantinya akan mendukung struktur komando di suatu wilayah, seperti dalam Pandemi Covid-19 berada dalam komando Satgas Covid. Dalam pelaksanaan klaster kesehatan, hendaknya memperhatikan Permenkes No. 75 tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. Dalam sesi diskusi tanya jawab, perwakilan BBTKLPP Yogyakarta, dr. Yohanna Gita Chandra, M.S., menyampaikan layanan yang dapat diberikan oleh BBTKLPP Yogyakarta terkait penanggulangan bencana sebagai partisipasi dalam klaster kesehatan.
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg