Pengambilan data lingkungan Surveilans Faktor Risiko Penyakit Potensial KLB/Wabah dan Adaptasi Kebiasaan Baru di TPM Kabupaten Karanganyar


Dalam rangka pelaksanaan Surveilans Faktor Risiko Penyakit Potensial KLB/Wabah di Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) pada masa pandemi COVID-19, BBTKLPP Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan pengambilan data lingkungan di warung makan dan restoran yang berlokasi di sentra kuliner Kabupaten Karanganyar. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 8, 9, 10 Juni 2021 oleh Tim Kajian Bidang ADKL BBTKLPP Yogyakarta, petugas Laboratorium Mikrobiologi Klinis dan Laboratorium Padatan B3 BBTKLPP Yogyakarta, serta didampingi oleh Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Karanganyar Joko Purnomo, S.K.M., serta sanitarian Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat. Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari inspeksi kesehatan lingkungan TPM, observasi penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19, pengambilan sampel makanan dan minuman, serta pengambilan sampel usap penjamah makanan.
Sentra kuliner yang menjadi lokasi pengambilan kegiatan sebanyak 18 warung makan di Kecamatan Ngargoyoso (di Jalan Karangpandan Kemuning dan area Air Terjun Jumog), di Bundaran HI Desa Kalisoro Kecamatan Tawangmangu, serta di Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu (area Lawu Park dan Cemoro Kandang). Jumlah sampel yang didapatkan terdiri dari 18 sampel makanan, 18 sampel minuman, dan 18 sampel usap tangan penjamah makanan untuk pemeriksaan bakteri E. coli O157:H7, Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, Salmonella sp, Shigella, dan Vibrio cholera., serta 52 sampel makanan untuk pemeriksaan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan (formalin/borax/rhodamin).
Hasil inspeksi kesehatan lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan menunjukkan 100% warung termasuk dalam kriteria hygiene sanitasi baik (skor 24-34), namun masih ditemui beberapa hal yang tidak memenuhi syarat antara lain penjamah belum berperilaku higienis, tidak tersedia penyimpanan bahan ataupun peralatan yang bebas dari pencemaran, serta belum tersedia sarana sanitasi yang memenuhi syarat pada beberapa warung makan.
Selain inspeksi kesehatan lingkungan , dilakukan observasi dan wawancara terkait penerapan protokol kesehatan di warung makan. Hasil observasi menunjukkan pelaku usaha dan penjamah makanan telah mengetahui dan menerapkan upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerjanya. Adapun hal-hal yang belum memenuhi syarat antara lain: masih ditemukan penjamah yang tidak menggunakan masker dengan benar; tidak dilakukan pemeriksaan suhu pada pengunjung, tidak dilakukan pengaturan jaga jarak pada antrian dan/atau tempat duduk, serta belum dilakukan desinfeksi secara rutin tiap hari.
Selain melakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan pengambilan sampel, dilakukan pula pembinaan dan edukasi pada penjamah makanan terkait dengan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang benar oleh sanitarian Puskesmas.