Dalam rangka unuk meningkatkan pelayanan kepegawaian yang lebih baik, pada tanggal 2-5 Juni 2021 bertempat di Harris Hotel & Conventions Bekasi telah dilakukan pertemuan Koordinasi Percepatan dan Peningkatan Kualitas Layanan Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan Ditjen P2P. Pertemuan dihadiri oleh seluruh penanggungjawab kepegawain di Sesditjen dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Peserta dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta dihadiri Sayekti Udi Utama, SKM, M.Kes (Anpeg Madya) dan Murjiman (Pengelola Kepegawaian). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P). Dalam sambutan dan arahanannya Sesditjen P2P (Dr. M. Budi Hidayat, M. Kes) menyampaikan bahwa sumber daya manusia menjadi hal yang penting untuk disiapkan dalam mengawal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Sumber Daya Manusia yang ada harus didorong untuk masuk ke dalam Jabatan Fungsional. Data seentara yang ada di P2P pada saat ini dari total Pegawai sebanyak 4.340 orang, yang mempunyai jabatan fungsional baru sebanyak 2.507 orang sementara sekitar 1.833 orang masih menduduki jabatan fungsional umum. Untuk itu kehadiran tim kepegawaian dalam acara ini diharapkan mampu membantu dan memastikan pegawai yang ada di masing-masing satker bisa beralih ke jabatan fungsional dan bisa mendapatkan kepastian terkait pangkat dan pengganjiannya sehingga kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bisa berjalan dengan baik.
Agenda kegiatan pertemuan koordinasi Percepatan dan Peningkatan Kualitas Layanan Pengelolaan Kepegawaian di Lingkungan Ditjen P2P ini, pada hari pertama diisi dengan pemberian materi terkait Kepegawaian, diantarannya : Sosialisasi Sistem Informasi dan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan oleh Anggi Irawan dari Direktorat Pembangunan dan pengembangan system Informasi ASN – Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam paparannya disampaikan bahwa pemutakhiran data ASN secara mandiri ini diperlukan dalam rangka untuk mendapatkkan kepastian dan kebenaran data pegawai di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan data yang ada didalam Sistem Informasi Kepegawaian Nasional yang dikelola BKN bisa dijadikan rujukan terkait dengan rekam jejak masing-masing pegawai (ASN). Adapun beberapa data pokok yang harus dimutakhirkan meliputi data riwayat : jabatan, pendidikan, diklat, Kursus, SKP, penghargaan/tanda jasa, riwayat golongan, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat cuti, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi. Pemutakhiran data ini nantinya bisa dlakukan melalui akses MySAK Web https://mysapk.bkn.go.id. pada bulan Juli s/d Oktober 2021. Pemutakhiran data Mandiri ini bersifat wajib bagi semua Pegawai Negeri Sipil, kecuali : PNS yang tidak ikut E-PUPNS tahun 2015, PNS yang akan pensiun pada tahun 2021/2022, dan CPNS tahun 2019.
Sementara untuk materi Sosialisasi Penyusunan SKP bagi pejabat penyetaraan tahun 2021 Nara sumber berasal dari BKN, Menpan dan Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes RI. Dalam kolaborasi materi yang disampaikan dijelaskan bahwa koordinator dan sub koordinator adalah bukan merupakan suatu jabatan tertentu tetapi hanya bersifat penugasan. Bagi pegawai yang diberikan penugasan sebagai Koordinator dan Sub Koordinator tetap harus menjalankan fungsinya sebagai pejabat fungsional sesuai dengan jenjang jabatan yang telah diterimannya. Namun demikian khusus bagi koordinator dan sub koordinator pada awal diberlakukannya aturan ini akan diberikan penghargaan berupa angka kredit tambahan sebesar 25% ketika akan naik pangkat ke jenjang jabatan di atasnya. Dalam penyusunan SKP ditegaskan bahwa ketugasan sebagai koordinator ataupun sub koordinator harus dituangkan ke dalam tugas tambahan di dalam butir kegiatan Jabatan Fungsional yang diembannya dan seluruh butir kegiatan secara jelas bisa memberikan gambaran kegiatan yang mendukung pencapaian indikator kinerja Pimpinan Satuan Kerja yang dituangkan ke dalam Perjanjian Kinerja. Semua target di dalam perjanjian kinerja Kepala Satker harus dapat dilaksanakan secara menyeluruh oleh Pejabat fungsional di bawahnya sehingga capaian kinerja Pimpinan bisa maksimal untuk mendukung capaian kinerja Eselon I.
Pada bagian akhir pertemuan dilaksanakan desk antara Satker dengan unit pembina Kepegawaian Sesditjen dan Biro Kepegawaian Sekjen Kemeterian Kesehatan RI. Pada acara desk tersebut diidientifikasi dan dibahas langkah tindak lanjut penyelesaian terkait dengan permasalahan kepegawaian yang meliputi : Usulan dan perpindahan jabatan fungsional teknis/umum, kenaikan pangkat/jabatan, mutasi pegawai, cuti pegawai dan hukuman disiplin pegawai
Model Teknologi Desinfeksi Air dengan Teknik Deep Down Ultraviolet.jpg