Pertemuan Penyusunan Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Antraks Di Indonesia


Dalam rangka penguatan penanggulangan penyakit Antraks di Indonesia, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan pertemuan penyusunan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Antraks pada hari Kamis-Jumat, 17-18 Juni 2021 di Gedung Adhyatma lantai 5 Kementerian Kesehatan RI Jakarta. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya untuk mereview draft pedoman tersebut, dan diikuti oleh perwakilan dari Substansi Zoonosis Direktorat P2PTVZ Kemenkes RI, perwakilan dari Substansi Surveilans Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, perwakilan dari kelompok Pencegahan Pemberantasan Penyakit Hewan Kementerian Pertanian RI, perwakilan dari BBVet Wates, BBTKLPP Yogyakarta, Balitvet Bogor, Departemen Mikrobiologi FKUI, Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr. Dhani Redhono, Sp.PD-KPTI dari FK Universitas Negeri Sebelas Maret Solo, drh. Pudjiatmoko, Ph.D., dan drh. Wilfried Purba, M.Kes. Perwakilan dari BBTKLPP Yogyakarta adalah Dr. dr. Irene, M.K.M., dr. Yohanna Gita Chandra, M.S., dan Mieng Nova Sutopo, S.K.M., M.Kes. Pada hari pertama, acara dimulai dengan pembukaan oleh Direktur P2PTVZ (Dr. drh. Budijanto, M.Kes.), diteruskan dengan pengantar proses review draft Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Antraks oleh Koordinator Substansi Zoonosis (drh. Siti Ganefa Pakki, M.Epid.).  Setelah itu, acara diskusi dimulai dari pembahasan Bab I, dilanjutkan Bab II. Setelah ishoma, diberikan materi tentang Epidemiologi dan Tata Laksana Antraks oleh dr. Dhani Redhono, Sp.PD-KPTI., lalu dilakukan tanya jawab tentang materi tersebut. Berikutnya, diskusi dilanjutkan untuk mereview kembali Bab II. Pada hari kedua, pertemuan dimulai dengan pemberian materi tentang Review Alur Pemeriksaan Laboratorium Spesimen Antraks oleh Dr. drh. Rahmat Setya Adji, M.Si. dari Balai Besar Penelitian Veteriner Kementerian Pertanian. Setelah diskusi materi, acara dilanjutkan dengan diskusi membahas draft pedoman Bab III. Beberapa bagian masih memerlukan kesepakatan dan perbaikan agar draft tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Antraks di Indonesia.