Pembahasan Usulan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai Bahan Revisi PP 64 Tahun 2019 Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P)


Pada hari Senin, 4 Oktober 2021, Sekretariat Ditjen P2P menyelenggarakan Pembahasan Usulan Jenis dan Tarif PNBP sebagai Bahan Revisi PP 64 Tahun 2019 Satker UPT di Lingkungan Ditjen P2P. Pertemuan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Dalam kesempatan ini, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta diwakili Sub Koordinator Sub Substansi Program dan Laporan, pengelola PNBP, beserta JP Perencana, untuk mengikuti pertemuan dengan peserta perwakilan seluruh satker UPT lingkup Ditjen P2P (KKP dan BB/BTKLPP). Acara dibuka oleh Koordinator Substansi Keuangan Setditjen P2P, dengan narasumber dari Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan serta Fungsional di Substansi Keuangan Setditjen P2P.

Kegiatan ini bertujuan menggali masukan-masukan terkait usulan-usulan revisi tarif dan jenis PNBP yang berlaku selama ini di masing-masing UPT sebagaimana tercantum dalam PP No. 64 Tahun 2019. Pengajuan revisi harus mengacu kepada PP No. 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Permenkeu No. 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif PNBP. Seiring terjadi perubahan SOTK organisasi, kenaikan harga, maupun hasil evaluasi penggunaan jenis PNBP, beberapa UPT memaparkan rencana usulan perubahan jenis dan tarif PNBP. UPT tersebut antara lain: KKP Tanjung Priok, BBTKLPP Makassar, dan BBTKLPP Yogyakarta. Melalui pemaparan dan diskusi, teridentifikasi usulan jenis dan tarif baru, usulan zero tariff, penyesuaian tarif atas jenis PNBP tertentu, penyederhanaan tarif PNBP sejenis yang terdapat pada beberapa satker, serta penghapusan jenis PNBP yang tidak termanfaatkan. Setelah pertemuan ini, satker pengusul diharapkan melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Revisi terhadap PP No. 64 tahun 2019 akan dilakukan melalui tahapan-tahapan pengajuan. Tahapan dimulai dengan pengajuan usulan dari satker, selanjutnya dibahas bersama dengan unit utama maupun Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenkes, sehingga diperoleh proposal tingkat Kementerian Kesehatan. Melalui proses ini, akan diperoleh proposal yang lengkap untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan. Penyampaian proposal dari Kemenkes ke Kementerian Keuangan direncanakan terlaksana pada Januari 2022, sehingga diharapkan dukungan setiap satker segera berproses sesuai jadwal tersebut.

Tentu saja proses revisi ini akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun sangat diharapkan hasilnya nanti dapat memberikan kecukupan bagi ketersediaan standar pola tarif PNBP yang lebih sempurna kedepannya.

Salam sehat dan tetap semangat!