Pertemuan Pembahasan Draf Nota Kesepahaman antara Pemda Kab. Kulon Progo dengan Pemda Kab. Magelang, serta Perjanjian Kerjasama Bidang Kesehatan antara Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah


Dalam rangka mendukung terwujudnya keterpaduan dan sinkronisasi penanganan penyakit-penyakit prioritas nasional pada dua provinsi berbatasan yang menjadi wilayah layanan tugas BBTKLPP Yogyakarta, yakni Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya antara pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Kulon Progo, Magelang, dan Purworejo, maka BBTKLPP Yogyakarta melakukan berbagai upaya fasilitasi, salah satunya adalah fasilitasi pertemuan koordinasi untuk mewujudkan adanya dokumen nota kesepahaman antara Pemda Kab. Kulon Progo dengan Pemda Kab. Magelang, serta perjanjian kerjasama bidang kesehatan antara Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo dengan Dinas Kesehatan Kab. Magelang.

Pertemuan koordinasi antara dua kabupaten berbatasan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 11 Oktober 2021 bertempat di ruang Cemerlang Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Jl. Soekarno Hatta no 59. Tujuan pertemuan koordinasi adalah membahas Draf Nota Kesepahaman antar dua Pemda Kabupaten dan Perjanjian Kerjasama Bidang Kesehatan antar dinas kesehatan dua kabupaten yang telah disusun oleh tim penyusun dari Pemda Kabupaten Kulon Progo didampingi BBTKLPP Yogyakarta. Pertemuan dihadiri Tim BBTKLPP Yogyakarta, Tim Pemda Kabupaten Kulon Progo, dan Tim Pemda Kabupaten Magelang. Tim BBTKLPP Yogyakarta berjumlah lima orang, terdiri dari Dr. dr. Irene, M.K.M. (Kepala BBTKLPP Yogyakarta), dr. Yohanna Gita Chandra, M.S. (selaku Koordinator Substansi Surveilans Epidemiologi), Heni Amikawati, S.K.M. (Sub Koordinator Substansi Advokasi dan KLB), Dr. Andiyatu, S.K.M., M.Si., (Entomolog Kesehatan Ahli Madya), dan dr. Ratna Wijayanti, M.P.H. (Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda). Sedangkan Tim dari Pemda Kulon Progo terdiri dari drg. Theodola Baning Rahayujati, M.Kes. (Sekretaris Dinas Kesehatan), dr. Rina Nuryati, M.P.H. (Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit), Agus Sudarmadi, SST.,M.PSSp. (Kepala Subbag Pendidikan dan Kesehatan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan), Budi Setiawan, S.H. (Kepala Subbag Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagian Hukum), Arief Musthofa, S.Si., M.Epid. (Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular), Sugiarto, S.K.M., M.P.H. (Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi), serta Habib Abubakar Ahmad, S.K.M. (Analis Penyakit Menular pada Seksi P2M Bidang P2P Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo). Kedatangan tim BBTKLPP Yogyakarta bersama tim Pemda Kulon Progo disambut oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Magelang, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Magelang, yaitu Bapak Nanda Cahyadi Pribadi, A.P., M.Si., , dr. Sunaryo (selaku Sekretaris Dinas Kesehatan), Bapak Budi Suprastowo, S.K.M. (Kepala Bidang P2P DKK Magelang), dan jajaran Pemda Kabupaten Magelang.

Acara pertemuan diawali dengan sambutan Kepala BBTKLPP Yogyakarta, lalu dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan pertemuan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Setda Kabupaten Magelang, pemaparan draf Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama Bidang Kesehatan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, dan diskusi (pemberian masukan). Pada acara diskusi telah diperoleh berbagai masukan dari peserta pertemuan untuk penyempurnaan draf. Dari pertemuan ini dihasilkan kesepakatan bahwa Pemda Kabupaten Magelang pada prinsipnya sangat mendukung untuk terbentuknya Nota Kesepahaman antara Pemda Kab. Kulon Progo dengan Pemda Kab. Magelang, serta Perjanjian Kerjasama Bidang Kesehatan antara Dinkes Kab. Kulon Progo dengan Dinkes Kab. Magelang. Draf yang ada akan dicermati lebih lanjut dan dikonsultasikan kepada Pemda Provinsi Jawa Tengah. Pemda Kabupaten Magelang akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dan meminta agar Pemda Kabupaten Kulon Progo secepatnya menyurati Pemda Kabupaten Magelang sehingga dokumen Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasasama dapat secepatnya diwujudkan.