- Jumat, 29 Oktober 2021, 20:10:00
- Admin
- 1560 dibaca
- Surveilans, BBTKLPP Yogyakarta
Pada hari Senin, 25 Oktober 2021 siang, dilaksanakan acara: 1) Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Magelang serta antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Purworejo; dan 2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, serta antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Adikarto Gedung Kaca, Kompleks Pemkab Kulon Progo, DIY. Pertemuan dihadiri Tim Pemda Kabupaten Kulon Progo, Tim Pemda Kabupaten Purworejo, Tim Pemda Kabupaten Magelang, yang masing-masing terdiri dari (Bupati, Sekretaris Daerah, Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, Kepala bagian Hukum, Kepala bagian Rumah Tangga, Kepala bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat daerah), Kepala Dinas Kesehatan D.I.Yogyakarta atau yang mewakili, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah atau yang mewakili, dan Tim BBTKLPP Yogyakarta berjumlah tiga orang, terdiri dari Dr. dr. Irene, M.K.M. (Kepala BBTKLPP Yogyakarta), dr. Yohanna Gita Chandra, M.S. (Koordinator Substansi Surveilans Epidemiologi) dan Heni Amikawati, S.K.M. (Sub Koordinator Sub Substansi Advokasi dan KLB).
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama-sama dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Kulon Progo Drs. H. Sutedjo yang menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih atas kehadirannya dalam penandatanganan kesepakatan. Kulon Progo sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Magelang berharap agar Kerjasama antar kabupaten bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama. Sambutan dari Bupati Magelang Zaenal Arifin, SIP yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Magelang (Drs. Adi Waryanto) menyampaikan harapan agar Kabupaten Kulon Progo berhasil mencapai eliminasi malaria tahun 2022. Mobilitas penduduk yang tinggi pada daerah perbatasan memang sangat berpengaruh terhadap penularan penyakit malaria sehingga dengan adanya kesepakatan ini akan terjalin kolaborasi antar kabupaten dalam penganggulangan penyakit menular. Sambutan dari Bupati Purworejo R.H. Agus Bastian, SE, MM. menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah maka penyelenggaraan Kerja Sama Daerah juga dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, menyinergikan potensi antar daerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal daerah.
Setelah sambutan dilaksanakan penandatanganan: 1) Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan antara Pemkab Kulon Progo dan Pemkab Magelang, serta antara Pemkab Kulon Progo dan Pemkab Purworejo, dan 2) Penandatanganan PKS tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Bidang Kesehatan antara Dinkes Kab. Kulon Progo dan Dinkes Kab. Magelang, serta Dinkes Kab. Kulon Progo dan Dinkes Kab. Purworejo. Selanjutnya acara diakhiri dengan tukar menukar cinderamata antar tiga pemkab yang hadir.