Webinar Membangun Budaya Antikorupsi Melalui Hasil Survei Penilaian Integritas di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pada hari senin, 24 Januari 2022 Inspektorat Jenderal Kemenkes melaksanakan Seminar Nasional Online dengan judul Membangun Budaya Antikorupsi Melalui Hasil Survei Penilaian Integritas di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Kepala BBTKLPP Yogyakarta beserta para Koordinator dan perwakilan Tim Pembangunan Zona Integritas turut menjadi peserta Webinar.

Acara dibuka oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Beliau menyampaikan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan disampaikan dalam Webinar ini untuk mengevaluasi dan memperbaiki integritas di Kementerian Kesehatan. Kemenkes perlu membangun dua sistem yaitu sistem formal seperti sistem pengaduan masyarakat, WBS, pelaporan gratifikasi dll serta sistem moral. Perbaikan moral dibangun berdasarkan keteladanan oleh pimpinan setiap unit dan perilaku KKN perlu dibereskan dengan tindakan tegas oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Narasumber Seminar adalah drg. Murti Utami, M.P.H. selaku Irjen Kemenkes, dan moderator Albertus Yudha Poerwadi, S.E., M.Si., C.A., C.P.M.A. Dalam materinya, drg, Murti menyampaikan nilai E-SPI Kementerian Kesehatan sebesar 76,79 dan masih berada di bawah dibandingkan dengan Kementerian lain. Survei SPI dilakukan untuk memetakan risiko korupsi dengan metode penilaian bersumber dari persepsi dan pengalaman stakeholder instansi Kementerian/Lembaga/Pemda (pegawai, pengguna layanan/mitra kerjasama dan eksper/ahli dari beragam kalangan). Untuk meningkatkan nilai SPI, Kemenkes harus menjaga reputasi, image, pelayanan yang baik.

Inspektorat Jenderal Kemenkes akan melakukan beberapa upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan upaya pendidikan dan pengawasan. Upaya pendidikan dilakukan dengan E-learning antikorupsi KPK bagi pejabat struktural/Koordinator/Sub Koordinator/Pengelola Keuangan/PBJ/AoC/Ketua Tim Pembangunan ZI; Pemberian Sertifikasi Penyuluh antikorupsi KPK bagi SPI, SKI, Dosen PBAK dan AoC; Melaksanakan Kampanye Gratifikasi, CoI dan pengaduan masyarakat-WBS secara berkelanjutan; dan Sosialisasi masif terkait gratifikasi dan pengaduan masyarakat/WBS bagi pengguna layanan minimal sekali dalam setahun. Upaya pengawasan dilakukan dengan Audit dengan tujuan tertentu/investigative pada PBJ prioritas kemenkes; Monitoring Risiko Fraud tingkat kemenkes; dan Monitoring LHKPN-LHKASN.

Gambaran pencapaian tahun lalu bukanlah harga mati, kita harus tetap semangat dan menguatkan komitmen untuk menjadikan Kemenkes yang lebih baik.