Pertemuan Peningkatan Kapasitas SDM Teknis Epidemiolog tentang Registrasi, Perizinan, dan P2KB Epidemiologi bagi Epidemiolog Kesehatan oleh BBTKLPP Yogyakarta Tahun 2022


Epidemiolog Kesehatan merupakan salah satu jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh B/BTKLPP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Berdasarkan Permenkes No. 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, setiap tenaga kesehatan, termasuk epidemiolog kesehatan, yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki ijin dari Pemerintah yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan berlaku secara nasional. Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 pasal 46 ayat (1-4) juga mengamanatkan kepada setiap tenaga kesehatan di Indonesia, ternasuk Epidemiolog Kesehatan, yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi seorang Epidemiolog Kesehatan dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan penyelenggaraan program kesehatan, serta menjawab tantangan kemajuan ilmu kesehatan, terutama ilmu epidemiologi, diselenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) Epidemiologi. Dengan demikian, agar para epidemiolog kesehatan, khususnya yang menjalankan tugas di B/BTKLPP, lebih memahami tentang registrasi, perijinan, dan P2KB tersebut, BBTKLPP Yogyakarta bekerja sama dengan PAEI Cabang DIY, menyelenggarakan pertemuan Peningkatan Kapasitas SDM Teknis Epidemiolog tentang Registrasi, Perizinan, dan P2KB Epidemiologi bagi Epidemiolog Kesehatan, pada hari Senin, 25 April 2022.

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua PAEI Cabang DIY (drg. Th. Baning Rahayujati, M. Kes.), dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan pertemuan secara resmi oleh Kepala BBTKLPP Yogyakarta (Dr. dr. Irene, M.K.M.). Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama tentang Registrasi Epidemiolog Kesehatan serta Simulasi Pemrosesan STR Epidemiolog Kesehatan oleh Mugi Wahidin, S.K.M., M.Epid. dari Pengurus PAEI Pusat dengan moderator dr. Yohanna Gita Chandra, M.S. (Koordinator Substansi Surveilans Epidemiologi BBTKLPP Yogyakarta). Materi kedua tentang P2KB Epidemiologi dan Pelaksanaannya, serta Simulasi P2KB, dberikan oleh dr. Sholah Imari, M.Sc. dari Pengurus PAEI Pusat dengan moderator dr. Dwi Amalia, M.P.H. (Sub Koordinator Sub Substansi Pengkajian dan Diseminasi BBTKLPP Yogyakarta). Kedua narasumber memberikan materi baik berupa teori dan juga dengan simulasi proses secara online. Peserta cukup antusias menanyakan informasi terkait STR, butir-butir P2KB, dan juga tentang keanggotaan PAEI.

Pertemuan ini diikuti oleh 156 peserta, yang terdiri dari epidemiolog kesehatan di B/BTKLPP seluruh Indonesia, pengurus dan anggota PAEI Cabang DIY, beberapa pengurus dari PAEI cabang provinsi lain di Indonesia, serta para calon Epidemiolog Kesehatan di DIY. Acara pertemuan ditutup oleh Koordinator Substansi Surveilans Epidemiologi BBTKLPP Yogyakarta, mewakili Kepala BBTKLPP Yogyakarta.