Pertemuan Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) Program P2P Tahun Anggaran 2023


Bertempat di Onih Hotel Bogor, pada tanggal 17 – 19 Mei 2022 dilaksanakan Pertemuan Penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK) Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Pertemuan dihadiri Kasubag Adum di lingkup unit utama serta Perencana di unit utama dan beberapa UPT terpilih (11 KKP dan 4 BBTKLPP). Pada kesempatan ini, BBTKLPP Yogyakarta diwakili tiga orang pegawai, yaitu: Suharsa, S.S.T., Siswati Elyna Tarigan, S.K.M., M.P.H., dan Aga Aswanta Putra, S.Si.

Pertemuan diawali dengan pengarahan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal P2P, dr. Yudhi Pramono, MARS. Dalam arahannya, Sesditjen P2P menyebutkan bahwa Ditjen P2P merupakan salah satu satker yang secara kontinu mengusulkan SBK. Kegiatan ini merupakan kegiatan awal dari perencananaan T.A. 2023. Dengan adanya revisi Renstra Tahun 2020-2024, kita memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan target Renstra yang sudah disepakati bersama, salah satunya SBK sebagai bagian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target Renstra. Untuk mendukung RKT tahun 2023, Ditjen P2P telah memulai proses perencanaan dan anggaran yang didahului dengan penyusunan perencanaan melalui e-renggar sebagai dasar penentuan pagu indikatif. Usulan SBK T.A. 2023 disusun dengan memperhatikan evaluasi terhadap SBK T.A. 2021 dan T.A. 2022, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu: bersifat berulang, mempunyai jenis dan satuan yang jelas serta terukur, dan mempunyai komponen/tahapan yang jelas. Usulan SBK ini disusun untuk mendukung penyusunan RKAKL T.A. 2023 agar lebih efektif dan efisien. SBK ini nanti ditetapkan untuk menghasilkan Keluaran yang selanjutnya ditetapkan dengan Permenkeu. Setelah menyampaikan arahan, Sesditjen P2P selanjutnya membuka acara secara resmi.

Pada pertemuan ini, beberapa narasumber memaparkan materi-materi terkait SBK. Narasumber dari Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan memaparkan topik tentang rambu-rambu perencanaan anggaran Kemenkes 2023, termasuk Evaluasi SBK Kemenkes 2021. Paparan lain disampaikan oleh narasumber dari Substansi Program dan Informasi Setditjen P2P mengenai konsep usulan SBK Program P2P T.A. 2023 untuk KKP, B/BTKLPP, dan satker pusat. Selain kedua topik tesebut, ada pula pemaparan tentang Kebijakan Penyusunan SBK Tahun 2023 oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Ruang lingkup SBK terdiri dari Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU), yang diperuntukkan/berlaku bagi semua K/L dan Standar Biaya Keluaran Khusus (SBKK), yang diperuntukkan/berlaku bagi K/L tertentu. SBK T.A. 2023 yang diusulkan dapat merupakan SBK T.A. 2022 setelah dilakukan penyempurnaan. Disampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan, SBK bisa direvisi sesuai tata cara revisi yang berlaku.

Selanjutnya dilakukan diskusi kelompok KKP, B/BTKLPP, dan Satker Pusat. Empat B/BTKLPP (BBTKLPP Jakarta, BBTKLPP Yogyakarta, BBTKLPP Surabaya, dan BBTKLPP Banjarbaru) mendiskusikan usulan SBK T.A. 2023. Diskusi diawali dengan evaluasi pelaksanaan SBK T.A. 2021 dan 2022. Berdasarkan hasil diskusi, disepakati hanya satu SBK yang diusulkan, yaitu SBK Layanan Kewaspadaan Dini Berbasis Laboratorium yang merupakan SBK yang sudah ada pada T.A. 2021 dan 2022. Usulan SBK ini sebesar Rp38.180.000 atau turun sebesar Rp. 720.000 dari SBK T.A. 2021 dan 2022 sebesar Rp38.900.000. Perubahan besaran usulan ini terdapat pada biaya pengiriman laporan analisis data, harga satuan konsumsi, dan honor petugas analisis data. Selain perubahan RAB, dilakukan beberapa penyesuaian dalam TOR berupa ketentuan aturan terkait SOTK dan update data-data situasi penyakit.

Semoga kelak SBK ini mendapat persetujuan sehingga bermanfaat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan dalam mencapai target kinerja