Surveilans Faktor Risiko Penyakit Bersumber Air Melalui Sumber Air Minum Masyarakat Tahun 2022


Berdasarkan pasal 20 Permenkes No.736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum, BBTKLPP berperan dalam rangka pelaksanaan survailans epidemiologi, analisis dampak kesehatan lingkungan, penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan keadaan luar biasa/wabah dan bencana, kesehatan lingkungan dan kesehatan matra, BBTKLPP dapat melakukan pengawasan kualitas air minum sesuai tugas dan fungsinya.

Terkait dengan hal tersebut maka BBTKLPP Yogyakarta melakukan kegiatan Surveilans Faktor risiko penyakit bersumber air melalui sumber air minum masyarakat Tahun 2022. Lokasi kegiatan adalah kelompok pemakai air minum bersumber masyarakat non Pamsimas. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Blora pada tanggal 23, 24 dan 25 Agustus 2022 dan Kabupaten Tegal pada tanggal 30, 31 Agustus 2022 dan 1 September 2022

Lokasi kegiatan di tiap-tiap kabupaten terdiri dari 4 kecamatan, dua desa di setiap kecamatan yang merupakan titik sumber air, sehingga jumlah sumber air sebanyak delapan yang terdiri dari berbagai macam sarana seperti Mata Air (MA), Sumur Bor (SB) ataupun Sumur Gali (SGL).

Tim kegiatan terdiri dari petugas sanitarian, petugas laboratorium BBTKLPP Yogyakarta dan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Blora dan Kabupaten Tegal. Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut : Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) berjumlah delapan sumber setiap kabupaten, Pengambilan sampel air sejumlah 32 sampel setiap kabupaten, wawancara responden pengguna air sejumlah 120 responden di setiap kabupaten, monitoring RPAM dengan cara wawancara terhadap pengurus pengguna air, sejumlah delapan pengurus di setiap kabupaten.

Data-data yang diperoleh serta hasil uji sampel laboratorium disusun menjadi laporan kegiatan beserta rekomendasi yang disampaikan kepada Dinas Kesehatan dan Puskesmas. Diharapkan Dinkes/Puskesmas segera dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.