Lokakarya Penerapan Surveilans Leptospirosis Terpadu Lintas Sektor


Dalam rangka penguatan kapasitas deteksi dini dan surveilans Zoonosis/EIDs sebagaimana diamanatkan dalam INPRES No.4 Tahun 2019, telah disusun Pedoman Surveilans Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru Terpadu Lintas Sektor. Pilot project pelaksanaan pedoman tersebut telah disepakati untuk dilaksanakan di Kab.Demak, Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan salah satu wilayah endemik Leptospirosis. Untuk itu, diselenggarakanlah Lokakarya Penerapan Surveilans Leptospirosis Terpadu Lintas Sektor di Kab. Demak pada tanggal 12 -16 September 2022.
Lokakarya dimulai dengan sambutan dari drh. Sitti Ganefa, M.Epid (Ketua Tim Kerja Zoonosis Dit.P2PM Kemenkes RI) dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Bapak Ahmad Nur Wahyudi,SH,MH (Asisten 1 Sekda Kab.Demak). Peserta Lokakarya yang hadir secara tatap muka terdiri atas: 1. Tim Pusat (Asdep dan Koord.KLB/Wabah Kemenko PMK, Tim Kerja Zoonosis dan Tim Kerja Vektor Kemenkes, B2P2VRP Salatiga, BBTKLPP Yogyakarta, Kelompok P2H, P3H, dan Zoonosis Kementan, BBVet Wates, Koord.Pengawetan Hayati SG KLHK; 2. Tim Daerah (Asisten Daerah Kab.Demak, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan BKSDA Prov.Jateng, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Diperkim, Bapedda Kab. Demak, Puskesmas dan Puskeswan di Kab.Demak, serta Camat Bonang; 3. Mitra Internasional (WHO, FAO, USAID Indonesia, AIHSP, IFRC, IDDS). Peserta Lokakarya yang hadir secara daring adalah pemangku kepentingan lainnya antara lain dinas dan instansi terkait lainnya, organisasi profesi, universitas dan lainnya. BBTKLPP Yogyakarta diwakili oleh Kepala Balai (dr. Darmawali Handoko, M.Epid) dan Pranata Laboratorium Kesehatan Mahir dari Laboratorium Mikrobiologi BBTKLPP Yogyakarta (Rini Setiyaningsih, AMAK).

Pada Lokakarya tersebut, dibahas antara lain: a) Perkembangan situasi Leptospirosis pada manusia, hewan, dan lingkungan/satwa liar di Kab. Demak, b) Penilaian Resiko Bersama kejadian Leptospirosis di Kab. Demak, c) Observasi Lapangan di Kec. Bonang (Desa Tlogoboyo, Desa Gebang, Desa Margolinduk, Desa Morodemak), d) Diseminasi kebijakan nasional tentang standar pelayanan minimum sub urusan bencana di Kabupaten dan Kota, dan e) Penyusunan rencana Surveilans Leptospirosis Terpadu Lintas Sektor di Kab. Demak. Penilaian risiko bersama dilanjutkan dengan surveilans kasus leptospirosis pada populasi hewan dan manusia selama 6 bulan (Oktober 2022 - Maret 2022), dengan asumsi terjadi peningkatan kasus leptospirosis di bulan penghujan.

Peran BBTKLPP Yogyakarta selaku instansi tingkat pusat Kemenkes RI dalam Pelaksanaan Surveilans Leptospirosis Terpadu Lintas Sektor di Kab.Demak yaitu : 1) bersama Dit.P2PM dan Dit.SKK Kemenkes RI memberikan pembinaan teknis pelaksanaan Surveilans Leptospirosis Terpadu Lintas Sektor kesehatan masyarakat di daerah, 2) menjadi bagian jejaring laboratorium kesehatan masyarakat yang memberikan dukungan pemeriksaan laboratorium untuk diagnosis Leptospirosis pada sampel manusia menggunakan metode PCR, 3) memberikan dukungan logistik alat dan bahan pengambilan sampel, penyimpanan, pengepakan, dan pengiriman spesimen untuk 29 wilayah sentinel di kab. Demak (27 Puskesmas dan 2 RSUD), 4) memberikan dukungan logistik reagen, alat dan bahan pemeriksaan PCR dan pengiriman sampel untuk pemeriksaan MAT ke laboratorium rujukan BBTKLPP Surabaya.

Lokakarya ditutup dengan menghadap Bupati Demak (dr.Eistianah, SE) dan jajarannya untuk advokasi, dipimpin oleh Asdep P2P Kemenko PMK (dr. Nancy Dian Anggraeni, M.Epid). Keluaran yang diharapkan dari lokakarya di Demak adalah siapnya rancangan peraturan koordinasi tentang penguatan kapasitas pencegahan dan deteksi zoonosis dan penyakit infeksius baru yang akan ditetapkan oleh Menko PMK dan rumusan rekomendasi strategi peningkatan kewaspadaan dan kapasitas Pemerintah Kab. Demak dalam pencegahan dan pengendalian Leptospirosis di Kab. Demak, Prov. Jawa Tengah.