Pelaksanaan Uji Rencana Kontijensi dan Finalisasi Dokumen Rencana Kontijensi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Kab. Kulon Progo


Kabupaten Kulon Progo diharapkan untuk menyiapkan Rencana Kontijensi (Renkon) Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) karena di kabupaten tersebut terdapat bandara internasional, yaitu Yogyakarta International Airport (YIA). Hal ini sangat berdampak terhadap mobilitas penduduk yang merupakan faktor resiko terjadinya penularan penyakit antar wilayah. Untuk memantapkan rancangan dokumen tersebut, diselenggarakanlahTable Top Exercise (TTX) Penanggulangan KKM Kab. Kulon Progo di Hotel Harper pada tanggal 12-13 Desember 2022, dan Finalisasi Dokumen Renkon Penanggulangan KKM di Hotel Grand Rohan pada tanggal 19 – 20 Desember 2022.

Rangkaian acara ini dihadiri oleh 1) Instansi di Kab. Kulon Progro (Pemda, Bappeda, Bagian Kesra, Dinkes, Kodim, Dishub, RSUD Wates, RSUD NAS, KKP wilker Kulon Progo, Puskesmas, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pariwisata, Labkesda, BPBD,Polres, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Kemenag, Kapanewon dan Kalurahan), BUMN (Angkasa Pura), Organisasi Profesi (a.l IDI, PAEI), Ormas (a.l PMI); 2) Instansi di luar Kab. Kulon Progro (Dinkes DIY, Dinkes Sleman, RSUP dr.Sardjito, BLKK DIY, dan BBTKLPP Yogyakarta). BBTKLPP Yogyakarta diwakili oleh Kepala Balai (dr. Darmawali Handoko, M.Epid), Sub Koordinator Sub Subtansi Pengkajian dan Diseminasi (dr. Dwi Amalia, MPH), dan Pranata Laboratorium Kesehatan Mahir dari Laboratorium Mikrobiologi BBTKLPP Yogyakarta (Rini Setiyaningsih, AMAK).

Acara TTX Penanggulangan KKM dimulai dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh dr. Sri Budi Utami, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progro). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa dokumen Renkon Penanggulangan KKM ini mulai disusun pada tahun 2019, namun karena pandemi Covid 19, penyusunan terhenti. Diharapkan tahun 2022 ini dokumen dapat difinalisasi dan disahkan oleh Bupati Kulon Progo. Kemudian acara dilanjutkan dengan uji dokumen renkon. Dalam dokumen ini, ditetapkan SARS-COV sebagai objek kejadian kasus KKM, dan dilakukan pengembangan pengembangan skenario situasi dan dampak dari skenario 1 s.d 8.

Dalam diskusi, Ka. Balai menyampaikan bahwa sesuai dengan UU RI No.6 Th.2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diperlukan peran aktif lintas sektor dalam renkon untuk menjabarkan peran masing - masing, menentukan skala prioritas, dan menyiapkan pendanaan. Sesuai Inpres RI No.4 Th. 2019, seluruh Lintas Sektor perlu peningkatan kemampuan untuk menangani KKM. Untuk itu, tim penyusun renkon masing-masing sektor menetapkan respon aktifitas kebijakan dan strategi sesuai peran dan tanggung jawab unit kerja/Lembaga. Peran BBTKLPP Yogyakarta adalah melakukan pendampingan penguatan kapasitas petugas laboratorium dalam management penatalaksanaan specimen SARS-CoV meliputi K3 / biosafety dan biosecurity laboratorium, teknik pengambilan specimen, penyimpanan dan pengujian specimen, pengepakan dan pengiriman specimen ke laboratorium rujukan, serta managemen pengelolaan limbah dan menjadi bagian dari jejaring laboratorium rujukan SARS-CoV.

Kesenjangan yang muncul (perkiraan kebutuhan, ketersediaan SDM, dan pendanaan) dalam acara TTX dituangkan ke dalam penyusunan RTL Finalisasi Dokumen Renkon Penanggulangan KKM. Tujuan Finalisasi Dokumen adalah untuk menyiapkan dokumen operasional sebagai pedoman pemangku kepentingan, masyarakat, pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan, deteksi dini, dan respon cepat KKM. Pada akhir acara, draft dokumen Renkon Penanggulangan KKM Kabupaten Kulon Progo ditandatangani oleh perwakilan dari instansi – instansi di Kabupaten Kulon Progo. Acara ditutup oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kulon Progo (Drs. Jazil Ambar Was’an).