Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2022


Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) menyelenggarakan Peremuan Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2022 pada tanggal 26 s.d. 28 Januari 2023 bertempat di Bigland Hotel International dan Convention Hotel, Bogor, Jawa Barat. Peserta pertemuan berasal dari satker di unit utama dan UPT di lingkungan Ditjen P2P, termasuk BBTKLPP Yogyakarta yang hadir sebagai peserta aktif. Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Ketua Tim Kerja Informasi dan Kerjasama, Indra Jaya, SKM, M.Epid., yang menyampaikan tentang latar belakang, tujuan, peserta, dan output yang diharapkan melalui pertemuan ini.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Ditjen P2P menyampaikan arahan dan harapan dari pertemuan ini. Dalam arahannya, beliau mengingatkan kembali bahwa sasaran yang tercantum dalam Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024 merupakan penjabaran sasaran RPJMN sebagai satu rangkaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem ini membentuk siklus yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), dan pelaporan kinerja secara aktual melalui laporan kinerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Berkembangnya tuntutan masyarakat terhadap informasi atas hasil atau manfaat dari penyedia layanan kesehatan oleh pemerintah maka berimplikasi dalam mewujudkan sistem pemerintahn yang baik (good governance). Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat kepada perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparans, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Setiap kegiatan atau hasil akhir kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Sebagai bentuk akuntabilitas, maka wajib bagi seluruh satker termasuk UPT menyusun Laporan Kinerja atas Perjanjian Kinerja tahun 2022. Laporan Kinerja diharapkan dapat memberikan informasi atas kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dicapai sebagai upaya perbaikan peningkatan kinerja. Hal penting yang perlu dalam penyusunan Laporan Kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai atas analisis hasil pengukuran kinerja sesuai kaidah yang berlaku. Untuk itu seluruh satker diharapkan dapat menyusun Laporan Kinerja sesuai sistematika sreta memperbaiki sesuai catatan hasil reviu, mengirimkan paling lambat tanggal 31 Januari 2023, serta mempublikasikan ke laman website atau aplikasi e-performance. Setelah penyampaian arahan ini, Sesditjen P2P berkenan membuka acara secara resmi.

Setelah pembukaan, sesi berikutnya adalah pemaparan beberapa materi yang dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab. Pemaparan pertama disampaikan oleh narasumber dari Setditjen P2P dengan topik Hasil Reviu Laporan Kinerja Tahun 2021. Ada dua poin yang disampaikan, yaitu tindak lanjut rekomendasi SAKIP tahun 2021 dan hasil reviu Laporan Kinerja Tahun 2021. Nilai SAKIP tahun 2021 turun drastis dari nilai tahun 2020, dengan nilai terendah hasil reviu pada penilaian Laporan Kinerja, antara lain pemanfaatan informasi Laporan Kinerja untuk perencanaan kinerja tahun berikut. Paparan kedua dari disampaikan oleh narasumber dari Kemenpan-RB dengan topic Penyusunan Laporan Kinerja oleh. Disampaikan bahwa evaluasi Laporan Kinerja bukan sekedar evaluasi atas Laporan Kinerja, tapi juga sekaligus evalausi SAKIP. Penekanan dalam penyusunan Laporan Kinerja adalah bahwa Laporan Kinerja harus menyajikan hasil kinerja dari PK yang ditetapkan pada awal tahun, penjelasan terhadap proses pemenuhan kinerja yang sudah ditetapkan berupa analisis yang sangat diharapkan ada dalam Laporan Kinerja. Informasi yang disampaikan dapat menjelaskan bagaimana pencapaian kinerja diklaim dengan menjelaskan hal yang pendorong atau penghambat pencapaian tersebut, serta bagaimana melakukan peningkatan dalam proses yang berjalan. Poin besar penilaian Laporan Kinerja ada dua, yaitu kualitas penyajian dan pemanfaatan informasi kinerja, antara lain digunakan dalam perencanaan – apakah perlu penambahan atau pengurangan program sebagaimana yang direkomendasikan dalam Laporan Kinerja.

Sesuai dengan penjelasan mekanisme reviu SAKIP oleh penyelenggara BBTKLPP Yogyakarta dijadwalkan mengikuti reviu pada hari kedua. Berdasarkan hasil reviu, terdapat rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti BBTKLPP Yogyakarta dalam Laporan Kinerja Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Catatan Hasil Reviu (CHR), dengan harapan Laporan Kinerja semakin berkualitas Kualitas semakin meningkat, Laporan Kinerja semakin bermanfaat.

Salam sehat !