Instalasi Pelayanan Teknis
- Home
- Instalasi Pelayanan Teknis
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyusun rencana kerja instalasi yang bersangkutan sesuai dengan Rencana Aksi Kegiatan BBTKLPP Yogyakarta.
- Menyiapkan data usulan kegiatan di lingkungan instalasi yang bersangkutan sebagai bahan penyusunan usulan kegiatan pada Bagian/Bidang/Sub Bagian/Seksi terkait.
- Menyiapkan data usulan kebutuhan fasilitasi di instalasi yang bersangkutan sebagai bahan penyusunan usulan fasilitasi pada Bagian/Bidang/Sub Bagian/Seksi terkait.
- Menyiapkan data usulan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana di instalasi yang bersangkutan sebagai bahan penyusunan usulan kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana pada Bagian/Bidang/Sub Bagian/Seksi terkait.
- Melakukan pelayanan administrasi kepada pelanggan.
- Memberikan konsultasi, keluhan dan pengaduan pelanggan mengenai hasil uji.
- Melakukan evaluasi terhadap kepuasan pelanggan.
- Menjaga kerahasiaan Sertifikasi Hasil Uji (SHU)
- Menyiapkan data kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana non kesehatan sebagai bahan penyusunan usulan pada bidang/tata usaha
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan agar pimpinan dapat mengetahui perkembangan dan permasalahannya
- Menyiapkan data pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyusunan laporan berkala dan tahunan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan langsung dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
Personil :
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Sri Ningsih, S.ST
|
Kepala
|
2
|
Waryatun
|
Staf
|
3
|
Damianus Budi W
|
Staf
|
4
|
Heru Waspada
|
Staf
|
5
|
Sunasih
|
Staf
|
6
|
Andriyani
|
Staf
|
7
|
Dwi Winasti
|
Staf
|
8
|
Beriyanta
|
Staf
|